Agar Terhindar dari Fintech Ilegal, Ini Tips yang Diberikan Tongam Lumban Tobing
Kalau kita lihat tahun 2018 ada 444 fintech ilegal, kemudian 2019 terjadi peningkatan dan terdapat 544 ilegal
Penulis: M. Firdian Sani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/M.Firdian Sani
Tongam Lumban Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat saat dijumpai di Ruang Bisma Kantor OJK Regiona 8 Bali dan Nusa Tenggara, pada Kamis (16/5/2019).
"Ada kerugian tersendiri jika menjadi nasabah fintech ilegal, tidak ada perlindungan kepada masyarakat, kalau nasabahnya tidak mau bayar biasanya dia melakukan kekerasan, melakukan intimidasi, pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan," ungkapnya saat dimintai keterangan di Ruang Bisma Kantor OJK Regiona 8 Bali dan Nusa Tenggara.
Maka ia mengimbau, bahwa untuk memberantas fintech ilegal, maka masyarakat harus gunakan fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK. (*)
Rekomendasi untuk Anda