Aksi 22 Mei 2019, Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial, Ini Sebabnya

Ia mengungkapkan saat ini Kominfo mengeluarkan kebijakan membatasi sementara akses media sosial.

Editor: Eviera Paramita Sandi
infokomputer.grid.id
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara 

*Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.

*Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta. (bangkapos.com/Kominfo)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Aksi 22 Mei, Layanan Kirim Video & Foto Lewat Messaging System Seperti WhatsApp Resmi Dibatasi

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved