Ngaku Anggota Ormas & Modus Ajak Jalan-jalan, Dedy Wahyu Setubuhi Korbannya di Sanur
Polresta Denpasar merilis kasus tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Dedy Wahyu (18) asal Banyuwangi
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Ngaku Anggota Ormas & Modus Ajak Jalan-jalan, Dedy Wahyu Setubuhi Korbannya di Sanur
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar merilis kasus tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Dedy Wahyu (18) asal Gombolirang, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka sehari-hari tinggal di Jalan Pratama, Gang Bidadari, Kuta Selatan, Badung, Bali dan bekerja di perusahaan watersport, Tanjung Benoa, Nusa Dua.
Dedy Wahyu berhasil ditangkap pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 19.00 Wita oleh team Opsnal Unit V Polresta Denpasar, di rumah keluarganya di Jalan Juanda, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono mengatakan saat pers rilis di Mapolresta Denpasar pada hari ini, Rabu (22/5/2019) siang.
"Satreskrim Polresta Denpasar melaksanakan rilis terhadap kasus tindak pidana 285 KUHP. Kita berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka inisal DDW (18)," ujarnya.
"Korban berinisial DPT (18). Pelaku berhasil kami amankan di Jawa Timur, wilayah Malang pada hari Senin, 20 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 wita," lanjutnya.
Baca: Resep Kolak Talas Nangka, Enak untuk Berbuka Puasa
Baca: Berikan Pengalaman Digital Terbaik Bagi Pelanggan, Telkomsel Gelar Digital and Device Exhibition
Dijelaskan AKBP Benny Pramono, dari hasil laporan polisi LP/538/V/2019/BALI/Resta Dps, korban bernama DPT (18) asal Banyuwangi yang tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan.
Diceritakan, awalnya korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook pada 11 Mei 2019 lalu.
Melalui pesan Facebook Messenger, korban dan pelaku saling berkomunikasi hingga berlanjut video call setelah bertukar nomor WhatsApp.
Pada hari Rabu (15/5/2019), tersangka mengajak korban bertemu, namun korban sempat ditolak.
Tersangka lalu mengancam korban dengan mengaku sebagai anggora salah-satu ormas di Bali, dan akan mendatangi korban jika menolak ajakannya.
"Pelaku sempat mengaku sebagai ormas dan mengancam korban, korban pun mengiyakan. Sehingga ada unsur pemaksaan disini," kata Wakapolresta Denpasar.
Baca: Muzdalifah Mengaku Tidak Akan Lanjutkan Hubungan Dengan Fadel Islami jika Hanya Incar Hartanya
Baca: Pasien Gangguan Jiwa Ditemukan di Jalan Imam Bonjol, Mr X Kini Dirawat di RSUP Sanglah
Mereka kemudian bertemu di dekat tempat tinggal tersangka, setelah bertemu tersangka mengajak korbannya jalan-jalan.
Tetapi, ajakan jalan-jalan tersebut mengarah ke sebuah penginapan di Pondok Arta, Jalan Mertasari Nomor 919, Sanur, Denpasar Selatan.
Tersangka berdalih mampir ke kos temannya, namun ternyata tersangka mem-booking kamar untuk melakukan aksi bejatnya.
"Korban menolak dan hendak berteriak saat diajak masuk ke kamar, korban dipukul dan dicekik oleh tersangka," tambahnya.
Melihat korban tak berdaya, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Selanjutnya tersangka mengantarkan korban ke rumahnya.
Baca: Denpasar Akan Bangun Taman Sewaka Dharma
Baca: AHM Hadirkan Warna Baru untuk Skutik Besar Honda PCX
Sehari setelah menerima tindak penganiayaan dan pemerkosaan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada Kamis (16/5/2019) pukul 23.00 Wita.
Pada Minggu (19/5/2019) pukul 23.30 Wita, team opsnal Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan pun memerintahkan Kanit V AKP Bambang Haryanto bersama team opsnal unit V berangkat ke Jawa Timur.
Tiba di lokasi di daerah Malang,tersangka Deddy Wahyu akhirnya diringkus di rumah keluarga ibu kandungnya.
Pakaian korban serta tersangka menjadi barang bukti dari kasus ini.
"Baru kenalnya lewat Facebook. Hampir satu atau dua bulan kenalnya. Kemungkinan sudah direncanakan oleh pelaku,"
"Akibat kejadian tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.(*)