Pemda Dijatah 30 Persen CPNS & 70 Persen PPPK, Menteri PANRB Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2019
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2019
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Pemda Dijatah 30 Persen CPNS & 70 Persen PPPK, Menteri PANRB Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2019
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam surat Menteri PANRB tersebut dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN tahun 2019 ini.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Selanjutnya, dalam penyampaian usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
Baca: Demonstran Ini Menangis Minta Tolong Cari Mama Karena Matanya Perih Terkena Gas Air Mata
Baca: Program Pro Rakyat Bukan Jaminan, Disdukcapil Catat Lebih Banyak Warga Keluar Dibanding Masuk Badung
“Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian PANRB Mudzakir dalam siaran persnya, Rabu (22/5/2019).
Mudzakir melanjutkan, pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.
“Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru,” tuturnya.
Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca: Pelatih Bhayangkara FC Sebut Kemenangan Bali United karena Kartu Merah Alsan Sanda
Baca: Ketika Polisi Yang Amankan Aksi 22 Mei Video Call Anaknya di Tengah Bentrokan
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi e-Formasi.
Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan siap untuk mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke pemerintah pusat.
Sebelumnya Kepala BKD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana berencana akan mengusulkan formasi CPNS untuk guru Bahasa Bali dan guru Agama Hindu.
Dikatakannya, formasi tersebut diusulkan karena saat ini keberadaan guru untuk Bahasa Bali dan Agama Hindu di Bali masih dinilai kurang jumlahnya.
Baca: Gedung Ilmu Kesehatan Anak RSUP Sanglah Mulai Dibangun
Baca: Pelimpahan Tahap II Kasus Perusakan Surat Suara, Oknum KPPS Akan Jalani Sidang di PN Tabanan
Pihaknya pun akan melakukan pendataan guru Bahasa Bali dan Agama Hindu ke setiap sekolah yang memang menjadi wewenang provinsi.
"Makanya sekarang kita akan lakukan pendataan di sekolah-sekolah, berapa ada guru Bahasa Bali, berapa ada guru agama Hindu," kata Lihadnyana.
Perekrutan CPNS untuk guru Bahasa Bali dan Agama Hindu ini, sambung dia, juga sebagai upaya untuk mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diusung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
"Tapi biasanya formasi langsung diberikan dari pusat. Nanti Bali berapa dapat baru setelah itu kita dipanggil untuk mekanismenya," ujarnya.
Kementerian PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. (*)