Program Pro Rakyat Bukan Jaminan, Disdukcapil Catat Lebih Banyak Warga Keluar Dibanding Masuk Badung

Sesuai data dari Disdukcapil, pada tahun 2018 warga Badung yang keluar tercatat sebanyak 3.562 orang

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Nyoman Soka (tengah) yang didampingi Kasi Pindah dan Datang Wayan Bhaskara, serta Kasi SIAK Wayan Artayasa saat menggelar jumpa media, Selasa (21/5/2019). Program Pro Rakyat Bukan Jaminan, Disdukcapil Catat Lebih Banyak Warga Keluar Dibanding Masuk Badung 

Program Pro Rakyat Bukan Jaminan, Disdukcapil Catat Lebih Banyak Warga Keluar Dibanding Masuk Badung

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Beberpa program pro rakyat sudah dinakmati masyarakat Badung.

Dari pendidikan dan kesehatan gratis, santunan kematian, tunjangan lansia, tunjangan penunggu pasien diberikan pemerintah setempat.

Namun tak banyak warga yang ingin masuk ke Badung.

Bahkan warga Badung justru banyak yang keluar dari Badung ke daerah lain.

Hal itu diungkapkan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Nyoman Soka saat jumpa media Selasa (21/5/2019) kemarin.

Menurutnya, sesuai data dari Disdukcapil, pada tahun 2018 warga Badung yang keluar tercatat sebanyak 3.562 orang.

Sementara warga yang masuk ke Badung tercatat 3.392 orang.

Baca: Pelatih Bhayangkara FC Sebut Kemenangan Bali United karena Kartu Merah Alsan Sanda

Baca: Ketika Polisi Yang Amankan Aksi 22 Mei Video Call Anaknya di Tengah Bentrokan

Sehingga menurutnya warga yang keluar dari Badung lebih banyak 170 orang dibanding yang masuk.

"Ini data dari riil yang terjadi di lapangan. Walaupun banyak program pro rakyat namun masyarakat yang keluar justru lebih banyak dari pada warga yang masuk," ucapnya.

Pihaknya juga menjelaskan, dari bulan Januari hingga April 2019, datanya tak jauh berbeda, pasalnya angka warga yang keluar Badung justru lebih banyak dibandingkan warga yang datang ke Badung.

"Hingga April ini warga yang keluar tercatat 906 orang, sementara yang masuk hanya 352 orang. Jadi selisihnya 554 orang, lebih banyak warga Badung yang keluar,” jelasnya.

Mengenai alasan pindahnya warga Badung ke luar daerah, Soka mengatakan ada berbagai faktor.

Salah satunya alasan kepindahan lebih banyak karena masalah pekerjaan dan pindah tempat tinggal.

Baca: Gedung Ilmu Kesehatan Anak RSUP Sanglah Mulai Dibangun

Baca: Pelimpahan Tahap II Kasus Perusakan Surat Suara, Oknum KPPS Akan Jalani Sidang di PN Tabanan

“Dua alasan ini yang mendominasi baik bagi warga yang keluar maupun warga yang masuk ke Badung,” ungkapnya.

Soka yang didampingi Kasi Pindah dan Datang Wayan Bhaskara dan Kasi SIAK Wayan Artayasa, menegaskan, sesuai dengan instruksi Dirjen di Kemendagri, warga berhak dan sah-sah saja tinggal di mana saja di wilayah Republik Indonesia sepanjang memang memiliki surat pindah resmi dari daerah sebelumnya.

Walau begitu, tegas mantan Kabag Tapem tersebut, Badung tidak menerima mentah-mentah seperti instruksi Dirjen di Kemendagri.

Badung menerapkan syarat-syarat tambahan untuk bisa tinggal di wilayah Badung.

"Ada syarat yang harus dilengkapi bagi orang yang pindah ke wilayah Badung, yakni harus memiliki pekerjaan tetap serta memiliki tempat tinggal tetap. Selain itu, ada penjamin dari tuan rumah yang diketahui kades maupun lurah di tempatnya tinggal," jelasnya.

Baca: Buku Nikah Kris Hatta dan Hilda Vitria Dinyatakan Sah Dan Asli, Billy Syahputra Bereaksi Begini

Baca: Penyerang Sayap Bali United Ini Takjub dengan Atmosfer Fans di Dipta, Fahmi Al Ayyubi: Luar Biasa

Dengan adanya syarat, tegasnya lagi, menjadi filter bagi warga luar yang ingin tinggal di Badung.

Sehingga jika memang persyaratan tersebut telah dipenuhi, tentu saja tak ada alasan untuk Disdukcapil menolak warga yang ingin tinggal di wilayah kabupaten Badung.

Dalam menerima warga lain, pihaknya juga mengaku berhati-hati.

Sehingga, menurutnya dengan adanya syarat tersebut, tujuan warga yang ingin tinggal di Badung jelas.

Bahkan, jika syarat itu terpenuhi, warga tidak masalah mengajak keluarga yang lain untuk tinggal di Badung.

"Hitungan kami ini yang memenuhi syarat itu kepala keluarga. Jika kepala keluarga memenuhi syarat tidak masalah dia mengajak anak istri maupun orangtuanya, selama keluarganya itu juga diusulkan dan tertera pada kartu keluarga. Sehingga nanti jelas ada yang menanggung," tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved