Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kuasai Sabu-sabu dan Ekstasi, Cecep Dituntut 15 Tahun Penjara

Cecep dituntut 15 tahun penjara, Rabu (29/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena diduga menguasai narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Cecep usai menjalani sidang di PN Denpasar, Rabu (29/5/2019). 

Kuasai Sabu-sabu dan Ekstasi, Cecep Dituntut 15 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cecep Audi Rahmat (26) hanya bisa duduk termangu di kursi pesakitan, mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan.

Cecep dituntut 15 tahun penjara, Rabu (29/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena diduga menguasai narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Saat ditangkap, Cecep menguasai sabu-sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi.

Kedua jenis narkotik itu ia ambil dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Terhadap tuntutan jaksa, pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," pinta anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.

Baca: Ini yang Dikhawatirkan Pelatih Persib Rene Alberts Saat Main di Padang, Kita Lupakan Masa Lalu

Baca: UMP Bali Kecil, Perda Ketenagakerjaan Atur Upah Sektoral Bidang Pariwisata & Industri Kreatif

Sehingga nota pembelaan dibacakan pada sidang 12 Juni 2019 mendatang.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa I Gede Arthana menilai, perbuatan terdakwa Cecep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cecep Audi Rahmat dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," tegasnya.

Sebagaimana diungkap dalam dakwaan jaksa, Cecep ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (Lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019.

Baca: Porsenijar Bali 2019 Cabor Judo Jadi Ajang Seleksi Awal Popnas 2019

Baca: Grup Astra Siapkan 600 Teknisi di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi

"Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan," beber Jaksa I Gede Arthana.

Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram.

Juga 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip, di dalamnya terdapat 76 butir ektasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi.

"Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved