Mantan Guru Berinisial HKB Diciduk Sebar Kebencian, Golose: Jangan Coba-coba Usik Keamanan Bali
seorang mantan guru berinisial HKB (49) gara-gara menyebarkan ujaran kebencian soal people power dan ambil alih kekuasaan di grup WhatsApp
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang mantan guru berinisial HKB (49) gara-gara menyebarkan ujaran kebencian soal people power dan ambil alih kekuasaan di grup WhatsApp (WA).
HKB yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu dibekuk di rumahnya di Jalan Triyang, Desa Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, pada Senin (13/5) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja mengungkapkan, HKB ditangkap dengan sangkaan terlibat tindak pidana, yakni sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Selain itu, tersangka juga dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali terhitung sejak tanggal 14 Mei 2019. Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali sedang memroses lebih lanjut kasus ini,” ujar Hengky yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, di Mapolda Bali, Selasa (28/5),
Baca: Kabar Duka Ida Pedanda Tembau Tutup Usia, Alami Gangguan Kantung Kemih Hingga Sempat Dirawat di ICU
Hengky menjelaskan, melalui ponselnya, tersangka mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian di grup WhatApps ALL#IYAN PRESIDEN2029.
Kemudian, tersangka mengirim pesan itu ke beberapa grup WhatApps lainnya.
Adapun isi pesan tersebut adalah “MASSA RILL PRABOWO JAUH LEBIH BESAR MENCAPAI 70%, JADI LAWAN DGN PEOPLE POWER KARENA MEREKA SUDAH DULUAN TIDAK KONSTITUSIONAL, SIAPKAN MUJAHID AMBIL ALIH KEKUASAAN SEBELUM BANGSA MUSLIM TERBESAR DIDUNIA INI DIGADAIKAN KE CINA.”
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Akhirnya, HKB diringkus di rumahnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merek Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan print out hasil capture akun WhatApps yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian tersebut.
Diungkapkan Hengky, HKB dikenai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juga dikenakan Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP.
Penangkapan HKB juga dibenarkan oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R. Golose kemarin.
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang menyebarkan hoax. Ada satu orang, sekarang sudah ditahan. Ditangkap sudah dua minggu yang lalu," ujar Golose sesuai apel `Kesiapan Operasi Ketupat Agung 2019` di Lapangan Renon, Denpasar, Selasa (28/5)
Kapolda menegaskan bahwa situasi keamanan di Bali kondusif, kendati di Jakarta sempat meletus kerusuhan terkait sengketa Pilpres pada 22 Mei lalu.