Beredar Informasi Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Tanggapan Dirjen Hubud
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Beredar Informasi Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Tanggapan Dirjen Hubud
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi adanya informasi di masyarakat yang menyebutkan tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah, setelah diselidiki ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat.
“Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket, beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," ujar Polana, Kamis (30/5/2019) melalui rilis resmi yang diterima tribun-bali.com.
Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun 2019 ini.
Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online).
Beberapa hal yang perlu diteliti diantaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit.
Menurut Polana, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ujar Polana.
Polana bahkan menyatakan bahwa tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.
Baca: Organda Bali Siapkan 236 Armada AKAP untuk Mudik Lebaran 2019, Ini Daftarnya
Baca: Citilink Indonesia Terbangkan 1.319 Penumpang Melalui Acara Mudik Bareng Gratis
“Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut Polana.
Namun Polana memaparkan bahwa tarif tersebut bukan harga tiket.
Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).
Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.
Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.
Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.
Untuk mengawasinya penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini.
Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
Polana juga meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini.
Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan melalui kontak center 151 atau sosial media instagram, facebook, twitter @djpu151.
Penumpang juga bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara.
Baca: Ketua FKUB Klungkung Minta Polisi Berani Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei
Baca: Mudik Asik Bersama Suzuki, PT Sejahtera Indobali Trada Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel Siaga
Seperti berita sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kabar harga tiket pesawat rute Bandung - Medan yang dijual di agen travel online mencapai Rp 21 juta.
Garuda Indonesia membantah menjual harga tiketnya sebesar Rp 21 juta untuk rute Bandung-Medan.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan, harga tiket tersebut bukan merupakan penerbangan langsung.
"Bukan penerbangan langsung, tapi melibatkan banyak kota sebagai transit, yaitu Bandung - Denpasar - Jakarta - Kualanamu dan memutar jauh sehingga harganya menjadi mahal," ujar Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, Garuda Indonesia sendiri tidak punya rute langsung Bandung - Medan.
Menurutnya rute yang disediakan Garuda adalah Jakarta-Medan.
Selain Garuda Indonesia, penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Pekanbaru mencapai Rp 6.611.300 untuk satu kali jalan (one way) periode perjalanan Minggu (2/6/2019) pada maskapai Lion Air.
Menanggapi hal tersebut, Lion Air menyatakan harga jual tiket tersebut memiliki komposisi dua sektor.
Yakni, tiket penerbangan Batik Air kelas bisnis dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) seharga Rp 5.656.000.
Tiket penerbangan Lion Air kelas ekonomi dari Bandar Udara Internasional Kualanamu tujuan ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp 955.300.
“Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas/maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket yang dijalankan sesuai aturan regulator," jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan pers tertulisnya.(*)