Ramadan 2019
26 Napi Lapas Tabanan Terima Remisi Idul Fitri
Acara penyerahan remisi dilaksanakan setelah pelaksanaan Salat Id yang dilaksanakan di Aula Lapas Tabanan, Rabu (5/6/2019).
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Tabanan menerima Remisi khusus hari raya Idul Fitri 1 syawal 1440 H.
Besarnya remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan setelah pelaksanaan Salat Id yang dilaksanakan di Aula Lapas Tabanan, Rabu (5/6/2019).
Kalapas Tabanan, I Putu Murdiana menyatakan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam.
Remisi khusus ini pun memiliki syarat-syarat tertentu yang harus ditaati oleh setiap narapidana khususnya yang beragama Islam, seperti melaksanakan salat 5 waktu setiap hari, mengikuti segala kegiatan kerohanian Islam, tidak melanggar aturan yang tercatat dalam register F dan telah menjalani masa pidana paling singkat selama 6 bulan.
"Remisi ini merupakan hak dari setiap narapidana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan termasuk tata cara dan syarat-syaratnya juga diatur dan wajib diikuti dan dipatuhi oleh setiap narapidana," ujar Murdiana.
Murdiana menjelaskan, usulan remisi diawali dengan rekapitulasi narapidana yang telah memenuhi syarat selanjutnya disidangkan dalam sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dan hasil rekomendasi dilaporkan kepada Kalapas.
Usulan diteruskan ke Kantor Wilayah dan kembali disidangkan oleh TPP Kanwil.
"Tahap terakhir usulan diteruskan ke Direktorat jenderal Pemasyarakatan untuk diproses menjadi Surat Keputusan tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.
Dia menyebutkan kan, jumlah warga binaan yang beragama Islam di Lapas Tabanan berjumlah 56 orang dengan rincian 53 pria dan 3 orang wanita.
Selama bulan suci Ramadhan, juga melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, pengajian, salat Taraweh, Buka Puasa bersama berbagai elemen yang ada baik di Tabanan maupun diluar Tabanan serta kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya.
"Diharapkan, dengan reward remisi ini setiap narapidana dapat mengikuti setiap proses pembinaan sehingga tujuan Pemasyarakatan untuk mengembalikan narapidana ketengah-tengah masyarakat menjadi manusia yang mandiri dan patuh hukum akan terwujud," harapnya. (*)
Hilangkan Bosan saat Macet Arus Balik Lebaran dengan 5 Hal Ini, Dari Baca Buku hingga Ngegame |
![]() |
---|
H+3 Lebaran 2019, Polresta Denpasar Imbau Personelnya Tetap Siaga |
![]() |
---|
Hikmah Idul Fitri Bagi Umat Islam Menurut M. Ghazi Habibullah |
![]() |
---|
Kembali Suci di Hari Raya Idul Fitri, Umat Muslim Diingatkan Meningkatkan Kualitas Keimanan |
![]() |
---|
Barong Sai dan Baleganjur Meriahkan Pawai Obor Di Kampung Islam Kepaon |
![]() |
---|