Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perusahaan Minta Tempo Waktu Sebulan Terkait Penggunaan Aksara Bali pada Papan Nama

Walaupun Pergub sudah disosialisasikan beberapa bulan, namun faktanya di lapangan masih banyak perusahaan swasta yang belum melaksanakan Pergub

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Perusahaan Minta Tempo Waktu Sebulan Terkait Penggunaan Aksara Bali pada Papan Nama 

Perusahaan Minta Tempo Waktu Sebulan Terkait Penggunaan Aksara Bali pada Papan Nama

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, Dan Sastra Bali.

Walaupun Pergub sudah disosialisasikan beberapa bulan, namun faktanya di lapangan masih banyak perusahaan swasta yang belum melaksanakan Pergub, khususnya terkait penggunaan aksara Bali dalam papan nama perusahaan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan terkait penegakan Pergub Nomor 80 tahun 2018 tentang penggunaan bahasa, sastra dan aksara Bali, masyarakat pengusaha berkewajiban mengikuti dan mematuhi sesuai ketentuan Pergub tersebut.

“Tidak ada alasan lagi mengatakan tidak tahu. Masing-masing instansi terkait sudah menyampaikan melalui mekanismenya, surat edarannya, asosiasinya, bagaimana implementasi oleh mereka,” kata Rai Dharmadi saat ditemui di Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Kamis (13/6/2019).

Lanjutnya, untuk melestarikan budaya Bali masyarakat pengusaha wajib mengikuti regulasi.

Satpol PP Provinsi Bali senantiasa akan terus dan berkesinambungan turut mengawasi dan mendorong percepatan, serta mengingatkan para pengusaha untuk segera mengikuti Pergub 80.

Baca: Kepala Otban Wilayah IV Berharap Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bertambah

Baca: Tahun 2020, Pengprov Pexi Bali Akan Gelar Turnamen Xiangqi 1.000 Atlet

Rai Dharmadi mengaku sebagian perusahaan yang sudah disidak dan belum menggunakan aksara Bali meminta tempo waktu untuk menyesuaikan, karena perusahaan-perusahaan besar seperti perbankan, beralasan cabang kantornya juga banyak. 

“Mereka minta tempo waktu sebulan, setelah itu dia akan lakukan sesuai ketentuan. Ya kita berikan waktu,” ungkap birokrat asal Nusa Penida ini.

Selanjutnya, kalau sampai batas waktu yang telah disepakati melalui surat pernyataan yang ditandatangani sendiri tidak juga dilaksanakan, maka Satpol PP akan melayangkan surat teguran.

Dan kalau surat teguran tidak diindahkan juga, maka akan diumumkan di media bahwa perusahaan itu tidak mendukung ajegnya Bali dan pelestarian budaya Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan sesuai Pergub 80, kantor pemerintah maupun swasta memang diwajibkan menggunakan aksara Bali dalam papan namanya.

Baca: Polresta Denpasar Cek Senpi, Amunisi dan Administrasi Kelengkapan Personel

Baca: Hori Tega Gadaikan Istri Rp250 Juta ke Pria Lain, Tapi Ternyata Penerima Gadai Tak Mau Kembalikan

Kemudian aksara Bali harus ditempatkan di atas dari huruf latinnya.

Kenapa ditempatkan di atas?

Menurut Koster karena aksara Bali adalah simbol peradaban orang Bali yang adiluhung.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved