Staf Wanita Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara di Surabaya, Ancam Dibunuh
Tak tahan dengan pengalaman buruk yang dialaminya, seorang staf kantor pengacara berinisial E melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual.
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Tak tahan dengan pengalaman buruk yang dialaminya, seorang staf kantor pengacara berinisial E melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual.
Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di kantor pelaku, saat kantor sepi.
Bahkan menurut E, pelaku saat itu mengancam akan membunuhnya.
Dilansir dari Tribun Madura, wanita berinisial E melaporkan seorang advokat yang juga bosnya sendiri berisial PS.
E melaporkan PS karena diduga telah menodai dan memperkosanya, alias kasus dugaan advokat perkosa anak buah.
E, wanita 22 tahun ini merupakan bawahan advokat yang berkantor di kawasan Surabaya Pusat.
Menurut E, kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu. Dirinya mengaku kini mengalami trauma berat.
Dia merasa kesal dengan PS yang sebagai atasan dianggap justru mencelakainya.
"Saya sekarang shock, tidak enak makan, kepikiran terus dengan kejadian waktu itu," ujar E yang didampingi pengacaranya, Abdul Malik, Kamis, (13/6/2019).
Saat itu, E tidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi sore hari.
Bosnya itu, kata E lalu merobek paksa bajunya.
E juga mengaku tidak berteriak karena mulutnya dibungkam PS.
Di kantor, ketika itu hanya berdua antara dirinya dengan PS saja, tidak ada orang lain.
Sehingga terjadilah perkosaan oleh bos kepada anak buahnya sendiri.
"Saya juga takut karena diancam mau dibunuh. Dia juga mengancam pakai pistol yang disimpan di lemari," beber E.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan_20180415_110808.jpg)