Paksa Pengendara Beli Canang dengan Dalih Jalan Angker, Widianingsih Minta Maaf dan Menyesal
Viral di media sosial atas aksinya menjual canang dengan cara menghentikan kendaraan yang melintas, Ni Nyoman Widianingsih akhirnya minta maaf
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Viral di media sosial atas aksinya menjual canang dengan cara menghentikan kendaraan yang melintas, Ni Nyoman Widianingsih akhirnya minta maaf dan memberi klarifikasi.
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
Klarifikasi wanita 35 tahun itu dilakukan di kediamannya di Banjar Surakrama, Kintamani, Bangli.
Klarifikasi dilakukan setelah Widianingsih didatangi Reskrim Polsek Kintamani bersama Satpol PP Bangli, Jumat (14/6/2019) pukul 10.30 Wita.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi menyampaikan, Widianingsih memang pedagang canang di wilayah Hutan Suter, tepatnya jalur Desa Suter, Kintamani, menuju Karangasem.
Widianingsih telah berjualan di wilayah itu sejak 15 tahun lalu.
"Berdasarkan klarifikasinya, dia juga mengaku telah memberhentikan (mobil) para pengendara dengan paksa untuk membeli canang sari di sekitar alas (hutan) Suter," bebernya.
Selain mengakui menghentikan mobil dengan paksa, Widianingsih juga mengakui pernah menjual canang senilai Rp 10 ribu.
Walau demikian, harga tersebut diakui Widianingsih sudah termasuk dengan harga gelang yang terbuat dari kayu cendana.
"Dikatakan pada saat itu seluruh penumpang berjumlah enam orang membeli gelang tersebut. Dan pada saat itu, seluruhnya membayar Rp 70 ribu," ujar Sulhadi.
Dari klarifikasi yang dilakukan, Widianingsih juga meluruskan terhadap postingan yang tersebar di media sosial Facebook.
Pada postingan itu disebutkan ia menjual canang seharga Rp 100 ribu per orang.
Dikatakan Widianingsih, hal tersebut tidak benar adanya terkecuali sopir ataupun penumpang membeli pernak-pernik lain yang dijual oleh dia.
Tak hanya meminta klarifikasi terhadap Widianingsih, unit Reskrim Polsek Kintamani juga meminta klarifikasi kepada pedagang lain, yakni Ni Kadek Tirtawati (50), yang juga berasal dari banjar setempat.
Berdasarkan klarifikasnya, pedagang canang yang telah berjualan selama 30 tahun itu tidak menampik jika saat menjajakan barang dagangan, terkadang ia menghentikan kendaraan dengan cara memaksa.