Paksa Pengendara Beli Canang dengan Dalih Jalan Angker, Widianingsih Minta Maaf dan Menyesal
Viral di media sosial atas aksinya menjual canang dengan cara menghentikan kendaraan yang melintas, Ni Nyoman Widianingsih akhirnya minta maaf
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Viral di media sosial atas aksinya menjual canang dengan cara menghentikan kendaraan yang melintas, Ni Nyoman Widianingsih akhirnya minta maaf dan memberi klarifikasi.
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
Klarifikasi wanita 35 tahun itu dilakukan di kediamannya di Banjar Surakrama, Kintamani, Bangli.
Klarifikasi dilakukan setelah Widianingsih didatangi Reskrim Polsek Kintamani bersama Satpol PP Bangli, Jumat (14/6/2019) pukul 10.30 Wita.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi menyampaikan, Widianingsih memang pedagang canang di wilayah Hutan Suter, tepatnya jalur Desa Suter, Kintamani, menuju Karangasem.
Widianingsih telah berjualan di wilayah itu sejak 15 tahun lalu.
"Berdasarkan klarifikasinya, dia juga mengaku telah memberhentikan (mobil) para pengendara dengan paksa untuk membeli canang sari di sekitar alas (hutan) Suter," bebernya.
Selain mengakui menghentikan mobil dengan paksa, Widianingsih juga mengakui pernah menjual canang senilai Rp 10 ribu.
Walau demikian, harga tersebut diakui Widianingsih sudah termasuk dengan harga gelang yang terbuat dari kayu cendana.
"Dikatakan pada saat itu seluruh penumpang berjumlah enam orang membeli gelang tersebut. Dan pada saat itu, seluruhnya membayar Rp 70 ribu," ujar Sulhadi.
Dari klarifikasi yang dilakukan, Widianingsih juga meluruskan terhadap postingan yang tersebar di media sosial Facebook.
Pada postingan itu disebutkan ia menjual canang seharga Rp 100 ribu per orang.
Dikatakan Widianingsih, hal tersebut tidak benar adanya terkecuali sopir ataupun penumpang membeli pernak-pernik lain yang dijual oleh dia.
Tak hanya meminta klarifikasi terhadap Widianingsih, unit Reskrim Polsek Kintamani juga meminta klarifikasi kepada pedagang lain, yakni Ni Kadek Tirtawati (50), yang juga berasal dari banjar setempat.
Berdasarkan klarifikasnya, pedagang canang yang telah berjualan selama 30 tahun itu tidak menampik jika saat menjajakan barang dagangan, terkadang ia menghentikan kendaraan dengan cara memaksa.
"Disamping itu dia juga mengungkapkan satu canang ditambah rarapan dan dupa dihargai Rp 2 ribu. Jika ditambah satu bungkus canang, pengendara dimintai Rp 5 ribu. Namun jika ditambah dengan gelang maka harga jualnya Rp 10 ribu," ucap Sulhadi.
Sama seperti klarifikasi Widianingsih, Sulhadi mengatakan bahwa Kadek Tirtawati menampik berita di Facebook. Pada postingan itu tertulis pengendara dimintai uang Rp 100 ribu.
Atas kejadian ini, polisi bersama Satpol PP Bangli telah melakukan pembinaan kepada para pedagang.
"Jadi motif keduanya melakukan tindakan itu karena dagangannya sepi," ujarnya.
Satpol PP pun langsung membongkar semua tempat yang dipergunakan berjualan canang di kawasan Hutan Suter.
“Terhadap pelaku, diberikan surat peringatan dari pihak Satpol PP agar pelaku tidak melakukan perbuatan yang sama," ungkap Sulhadi.
Sekretaris Satpol PP Bangli, Anak Agung Suryadarma, mengatakan sudah memberi pembinaan pada para pedagang di wilayah Hutan Suter.
Sesuai perintah Bupati Bangli, kios-kios di sekitar hutan telah dibongkar.
"Perintah Pak bupati beranguskan saja. Mereka juga dilarang berdagang di sana," ucapnya.
Sebelumnya, kegiatan jual-beli di wilayah Hutan Suter, Kintamani, itu viral pasca di-upload pada media sosial Facebook.
Dalam postingan itu ada oknum pedagang canang yang menawarkan barang dagangannya dengan cara memaksa menghentikan kendaraan yang melintas ke arah Hutan Suter.
Berdasarkan postingan akun Facebok Heru Doank, pengendara yang telah berhenti selanjutnya dilakukan ritual oleh pedagang serta menaruh canang sari di dashboard mobil.
Pedagang mengatakan bahwa hutan di kawasan tersebut angker dan berbahaya, sehingga pengendara yang hendak melintas diwajibkan memakai gelang dari pedagang dengan dalih untuk keselamatan.
Tak hanya itu, pedagang juga meminta syarat berupa uang. Namun tidak disebutkan nominalnya.
Saat diberi Rp 10 ribu, pedagang tersebut meminta lebih, yakni Rp 10 ribu per orang dari seluruh penumpang.
Lagi-lagi dengan dalih hutan angker, pembayaran itu dimaksudkan untuk pinjam jalan untuk melewati hutan. Bilamana tidak diberi, maka pengendara bisa celaka.
Pedagang juga memaksa pengendara membeli udeng bali. Meski demikian, oleh pemilik akun facebook ditolak.
Pemilik akun Facebook tersebut juga menuliskan ada pengendara lainnya yang mengalami nasib lebih parah.
Pasalnya, pengendara mobil pelat B itu harus merogoh kocek sebesar Rp 100 ribu. Terlebih di dalam mobil ada total empat penumpang.
Aksi oknum penjual canang itu kemudian diselidik oleh petugas. Widianingsih pun meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” katanya seperti dikutip dari video klarifikasinya yang beredar di media sosial Instagram, kemarin. (*)