Oknum Driver Ojol Mengaku Cintanya Ditolak
Sakit hati karena cintanya ditolak, korban pun berniat untuk memperkosa gadis muda itu dan sudah beberapa kali mengintip korban yang tengah mandi.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ada pepatah 'cinta ditolak dukun bertindak' namun bagi Adi Aprianto pepatah tersebut tak berlaku baginya.
Oknum driver ojek online (ojol) ini tega menganiaya korbanya dengan palu dan gunting di sebuah kos.
Mirisnya, korban tak lain adalah tetangga kosnya sendiri.
Adi Aprianto (32) laki-laki asal Lampung yang merupakan driver ojek online ini mengaku jatuh cinta kepada karyawati Tiara Dewata, Ni Kadek CM.
Namun sayang, cintanya berujung pada penolakan oleh gadis 21 tahun asal Karangasem tersebut.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Nyoman Karang Adiputra pun mengatakan, sebelum aksi penganiayaan pelaku mengaku sakit hati lantaran cintanya ditolak.
"Tersangka mengaku pernah suka sama korban. Namun saat pelaku ingin mengajak korban jalan-jalan, korban menolak ajakannya," ujarnya.
Sakit hati karena cintanya ditolak, korban pun berniat untuk memperkosa gadis muda itu dan sudah beberapa kali mengintip korban yang tengah mandi.
Diceritakan Kapolsek Dentim, pelaku mengaku pernah mengintip korban mandi, yang mana di kamar mandi tersebut tidak terdapat plafon.
"Ada dua kamar mandi di TKP dan letaknya itu bersebelahan. Di atas kamar mandi juga tidak ada plafonnya," terangnya Kompol Karang Adiputra.
Diceritakan awal mulanya, saat itu pelaku tengah beres-beres untuk pindah kos, pelaku yang saat itu sedang membawa palu dan gunting.
Pelaku dan korban yang sama-sama tinggal di sebuah kos Jalan Kapten Japa, Gang XVIII Nomor 10 A, Denpasar Timur, Bali.
"Pelaku jatuh dan saat itu juga memeluk korban," lanjutnya, Hasil dari kasus ini kita dapatkan ada dua kasus yakni penganiayaan dan juga percobaan pemerkosaan,"
"Barang bukti ada palu dan gunting. Adapun pasal yakni 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Sementara itu, dari hasil penganiayaan tersebut korban mengalami 10 luka parah pada bagian kepala, 6 luka pada bagian tangan, luka robek sepanjang 10 centimeter diatas pusar dan luka robek di bahu kiri.
"Pelaku sudah mendekam di Polsek dan akan kami proses lebih lanjut lagi," tutupnya. (*)