Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Rp 1 M Lebih, Lima Pejabat Pemkot Denpasar Diperiksa

Lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar diminta keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com
ilustrasi korupsi 

Diceritakan Mardika (pelapor) kala itu, pada bulan Mei 2017 dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar.

Termasuk monitoring di Desa Dauh Puri Kelod untuk anggaran tahun 2012 sampai 2016.

"Dari hasil monitoring DPMD laporan tahun 2017 ditemukan selisih Silpa tahun 2016 Rp 1,8 miliar. Dari Silpa Rp 1,8 miliar itu, tidak ada uangnya kisaran Rp 900 juta lebih," ungkapnya.

Selanjutnya desa membentuk tim penelusuran, mencari selisih. Dari audit internal, kata Mardika, setelah melalui proses SPJ yang ada, memang terindikasi adanya penyimpangan. Hanya saja, pada waktu itu, tim belum berani menyampaikan finalisasi hasil temuan.

"Diduga ada (penyimpangan) dan telah ada pengakuan dari bendahara, bahwa ada pemakaian dana APBDes. Hanya dia tidak tahu secara pasti berapa anggaran yang digunakan. Waktu itu kami belum berani menyampaikan ke publik, karena ada pejabat di Kota Denpasar meminta hal ini jangan dulu diungkap," terangnya.

Terkait laporan itu Mardika tidak melaporkan orang per orang. Memang dalam dugaan ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat oleh perbekel.

"Secara kebetulan, perbekel kami yang lama ini mencalonkan diri sebagai Caleg di DPRD Kota Denpasar. Perbekel kan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Masalah dia terlibat atau tidak, saya tidak berani menyatakan itu. Yang saya laporkan adalah dugaan korupsi di Desa Dauh Puri Kelod," tegasnya.

Kembali menjelaskan hasil temuan dari tim penelusuran kasus bentukan desa itu, Mardika yang ikut menjadi anggota tim bertemu dengan Wakil Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Kemudian wakil wali kota memerintahkan inspektorat melakukan proses pemeriksaan.

Target waktu pemeriksaan dua bulan, dan hasil pemeriksaan dari inspektorat dilaporkan ke wali kota tanggal 28 Agustus 2018.

Selain ke wali kota, berdasarkan aturan Aparatur Pengawas internal Pemerintah (APIP) seharusnya juga melaporkan hasil itu kepada aparat penegak hukum.

"Dua bulan setelah 60 hari kerja ketika sudah hasil, dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Ini dari bulan Agustus 2018 sampai adanya laporan tanggal 7 Januari 2019 kemarin, menurut jaksa belum ada tembusan LHP Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar," beber Mardika. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved