Gianyar Belum Mau Terapkan PPDB Online, Ini Alasannya
Dinas Pendidikan (Disdik) Gianyar belum memikirkan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya SMP, berbasis online
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
“Maksimal siswa per kelas itu 38 orang. Per SMP maksimal 11 kelas. Kita ini berpedoman pada Perbup dan SK Bupati, karena jumlah kelas dan rombel tak diatur dalam Permendikbud. Zonasi juga tidak diatur, kalau di zonasi itu siswa yang mendaftar melebihi kuota 90 persen, ya kita akan lakukan perankingan di sekolah itu,” ujarnya.
Mendikbud Minta Orangtua Tak Resah, Pemda Tak Langgar Aturan, Muhadjir Yakini Zonasi PPDB Lebih Adil
Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMP Negeri tahun 2019 menimbulkan masalah dan banjir protes.
Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tetap meyakini sistem zonasi lebih adil.
Ia pun meminta orangtua tidak resah dan khawatir berlebihan terhadap penerapan sistem baru ini, serta mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melanggar peraturan yang ditetapkan.
"Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," ujar Muhadjir di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya, PPDB sistem zonasi ini membuat siswa dan orangtua siswa di Kota Denpasar kebingungan hingga memunculkan keresahan orangtua siswa.
PPDB tingkat SMP pada hari pertama Senin (17/6/2019) pun menyebabkan antrean siswa hingga orangtua membeludak di seluruh SMP di Denpasar.
Sementara ratusan orangtua menggelar demo di Surabaya, Jawa Timur, memprotes sistem zonasi dalam PPDB SMA dan SMP ini, Rabu (19/6/2019).
Protes juga dilakukan para orangtua di provinisi lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Menanggapi aksi protes sistem zonasi PPDB, Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan atau perbedaan status sosial ekonomi.
Baca: Pernikahan Mewah Amanda Winarko, Beri Tamu Undangan Suvenir Hermes hingga Produk Skin Care Ternama
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Juni 2019: Hari Keberuntungan Scorpio, Taurus Hati-hati!
"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memperhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujarnya.
Mendikbud Effendy menyebut pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama dalam pendidikan.
Oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah.
Dia menambahkan, apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya.