Jurus Baru Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Jitu-kah?

Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi secara baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Suasana penumpang pesawat yang boarding di Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu. 

3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas:

a. Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,

b. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan

c. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Turut hadir pada rakor kali ini antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.

Juga hadir Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti, Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol, Direktur Utama PT Lion Air Group Rudy Limengkewas, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, serta Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved