Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sita 5 Box dan 2 Kardus Berkas, Penyelidik Geledah Kantor Desa Dauh Puri Kelod

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dauh Puri Klod

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
GELEDAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar menggeledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kamis (20/6/2019). Tim penyidik membawa berkas-berkas pengelolaan dana desa ke Kejari. Sita 5 Box dan 2 Kardus Berkas, Penyelidik Geledah Kantor Desa Dauh Puri Kelod 

Sita 5 Box dan 2 Kardus Berkas, Penyelidik Geledah Kantor Desa Dauh Puri Kelod

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah memeriksa empat pejabat Pemkot Denpasar, serta camat dan mantan camat Denpasar Barat, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dauh Puri Klod, Jalan Serma Repot No 15, Denpasar, Kamis (20/6/2019).

Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, senilai Rp 1 miliar lebih.

Hasil dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam lima kontainer plastik dan dua kardus.

Berkas-berkas tersebut kemudian diangkut ke Kejari Denpasar.

Pantauan di Kantor Desa Dauh Puri Klod, penggeledahan dimulai dari pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa menggeledah beberapa ruangan.

Di antaranya ruang kasi pemerintahan, kesra, ruang sekretariat, dan ruang perbekel.

Sejumlah berkas yang ada di beberapa ruangan tersebut diperiksa satu persatu oleh tim penyidik Kejari Denpasar.

Astawa mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk pendalaman bukti-bukti pengelolaan keuangan desa terkait selisih sisa lebih perhitungan anggaran di Desa Dauh Puri Klod.

"Kami turun berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejari Denpasar nomor: Prin2505/N.I.10/FD/I/06.2019 tanggal 14 Juni 2019. Dan sudah mendapat surat izin penggeledahan dan mendapat penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor: I/Peng/Pen.P.Sus-TPK/2029/PNDPS tanggal 18 Juni 2019," paparnya.

Baca: Fakta Manusia Dimakan Buaya di Riau: Hilang saat Mancing, Potongan Tubuh Ditemukan Dalam Perut Buaya

Baca: Berkat Tes DNA, Kasus Pembunuhan 5 Bayi Belasan Tahun Lalu Terungkap, Pelakunya Sang Ibu Kandung

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Denpasar yang berjumlah 11 orang itu memperoleh sejumlah dokumen terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lima kontainer plastik dan dua kardus.

"Dokumen yang kami peroleh ini akan kami pilah terlebih dahulu. Mana dokumen yang mempunyai korelasi pembuktian. Kalau tidak kami akan kembalikan. Sedangkan dokumen yang ada korelasi pembuktian nantinya akan kami ajukan penyitaan," jelas Astawa.

Dengan diperolehnya dokumen ini, nantinya penyidik bisa melakukan pemeriksaan lebih dalam.

"Kami fokus mencari ke mana aliran dana itu. Kami juga akan menemukan modus operandinya dulu. Objeknya sudah jelas, dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Modusnya kami pertajam dalam penyidikan. Setelah tahu modusnya, baru kami tahu subjeknya," ungkapnya.

GELEDAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar menggeledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kamis (20/6/2019). Tim penyidik membawa berkas-berkas pengelolaan dana desa ke Kejari.
GELEDAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar menggeledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kamis (20/6/2019). Tim penyidik membawa berkas-berkas pengelolaan dana desa ke Kejari. (Tribun Bali/I Putu Candra)

Apakah dokumen yang diperoleh sudah cukup?

Astawa menyatakan telah cukup.

"Hanya kami belum menemukan slip penarikan. Ternyata slip penarikan itu hanya satu lembar dan disimpan di bank BPD,” imbuhnya.

Selanjutnya tim penyidik akan bersurat ke BPD Bali untuk meminta salinan slip penarikan tersebut.

Slip penarikan ini untuk menguatkan rekening koran yang diperoleh tim penyidik.

Baca: FOTO Detik-detik Ular Sanca Raksasa Telan Buaya Bulat-bulat

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 21 Juni 2019: Hari Baik Cancer, Aries Perhatikan Kesehatanmu!

“Untuk memperkuat siapa yang menarik uangnya dan siapa menandatangani. Itu untuk memperkuat siapa yang harus bertanggungjawab. Terutama pencairan-pencairan yang tidak didukung dengan bukti syarat pencairan," tegas Astawa.

Pemeriksaan Lanjutan

Tim penyidik juga segera akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

Hanya Astawa belum bisa memastikan siapa yang akan diperiksa lebih dulu.

"Rencananya minggu depan kami akan memanggil beberapa saksi. Namun kami belum tahu siapa yang akan dipanggil lebih dulu. Kalau kami memanggil aparat desa, tentu kami harus pilah dokumen yang kami bawa agar bisa dikonfrontasi. Sementara masih akan memanggil pejabat pemerintah daerah dulu," cetusnya.

Dalam sepekan ini, tim penyidik Kejari Denpasar sudah memeriksa 12 saksi.

Mereka diperiksa terkait proses pencairan dana.

"Selasa kemarin kami memeriksa empat orang kadis dan satu orang camat dan satu orang dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Denpasar untuk memperoleh keterangan terkait pencairan. Hari Rabu kemarin, kami juga memeriksa enam orang saksi. Ada pelapor, dari BPD, dan dari tim ahli dana desa BPMD," imbuh Astawa.

Pejabat Pemkot Denpasar yang diperiksa di antaranya Inspektorat Ida Bagus Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Ida Bagus Alit Wiradana, serta Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat Ida Bagus Joni Wiratama.

Perkara dugaan korupsi APBDes ini dilaporkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar.

Dari LHP Khusus itu, ditemukan selisih Silpa tahun 2017 sebesar Rp 1.950.133.000.

Baca: Masa Bakti Erik Ten Hag di Ajax Amsterdam Berlanjut hingga Musim Depan

Baca: Irfan Bachdim Sudah Gabung Latihan Bersama Bali United, Siap Tempur Lawan PSIS

Dana yang diduga hilang Rp 1.035.000.000.

Sisanya sebagaimana LHP dipegang oleh bendahara Rp 877.130.858, kaur perencanaan Rp 102.826.750.

Sedangkan mantan perbekel Rp 8.500.000.

Dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.

Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod yang kini terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made WN sebesar Rp 8,5 juta, kaur keuangan Rp 102 juta, dan bendahara Rp 144 juta.

Sisanya sekitar Rp 770 juta masih didalami Kejari Denpasar.

GELEDAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar menggeledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kamis (20/6/2019). Tim penyidik membawa berkas-berkas pengelolaan dana desa ke Kejari.
GELEDAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar menggeledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kamis (20/6/2019). Tim penyidik membawa berkas-berkas pengelolaan dana desa ke Kejari. (Tribun Bali/I Putu Candra)

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata di tahun-tahun sebelumnya juga ditemukan selisih Silpa yang hilang.

Karena itu tim penyidik memeriksa anggaran hingga mundur sampai tahun 2013.

Dijelaskan Astawa, saat dilakukan pencocokan antara rekening kas desa dengan laporan realisasi, pencocokan dengan rekening koran, dan ditarik ke tahun 2016 ternyata rekening koran 2016 dengan laporan realisasi 2016 juga ada selisih.

"Silpa 2017 itu sekitar Rp 1,9 miliar dan terjadi selisih Rp 1.035.000.000 per 31 Desember 2017. Justru tahun 2017 uang Silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp 46 juta. 2016 selisih hampir Rp 400 juta. 2015 selisih Rp 300 juta. Setelah kami cocokkan sampai 2013 selisih Rp 68 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan di 2012 balance, malah surplus. Apa penyebab selisih ini, itu yang kami perdalam," kata Astawa, kemarin.

Baca: Bali United vs PSIS Semarang, Teco Sudah Siapkan Taktik Hadapi Para Penyerang Mahesa Jenar

Baca: Deputi Badan Pembinaan Ideologi Mengapresiasi Diskusi Pancasila di Italia

"Sebelumnya tim ahli dari BPMD menemukan terjadinya selisih anggaran bukan hanya di tahun 2017. Ternyata sampai 2013. Adanya pengungkapan dari tim ahli, sehingga dilaporkan ke inspektorat. Ternyata tidak ada tindaklanjut jadinya dilaporkan ke Kejati. Setelah kami kaji datanya ternyata memang betul ada selisih dari tahun 2013 sampai 2017," lanjut Astawa.

Belum Ada Tersangka

Ketika ditanya penetapan tersangka, Astawa mengatakan belum mengarah ke sana.

Tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Dari bukti-bukti yang sudah kuat itu, baru kami bisa menetapkan siapa tersangkanya. Entah siapa tersangkanya kami belum tahu. Nanti kalau sudah ada audit entah dari BPKP, BPK, atau badan independen yang kami pakai, baru kami bisa mengatakan siapa yang bertanggungjawab," jelasnya.

Info Grafis Dugaan Korupsi APBDes  Dauh Puri Klod
Info Grafis Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod (Tribun Bali/Prima)

Astawa menyebutkan, telah melakukan audensi dengan lembaga audit berwenang.

Namun pihaknya akan lebih dulu menyelesaikan pemeriksaan para saksi serta pemeriksaan dokumen.

"Kalau mau cepat, kami juga bisa memakai jasa audit independen, karena diputusan MK boleh menggunakan audit independen," terangnya.

Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, apakah sudah ada bayangan siapa yang bertanggungjawab?

Baca: Melvin Platje Ungkap Kondisi Fisiknya Pasca Cedera, Tak Pernah Absen Latihan Fisik

Baca: Ungkapan Hati Spaso Setelah Ikut Beli Saham Bali United, Ganti Slogan Jadi Bangga Memilikimu

"Sementara masih kabur. Jadi untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab itu, setelah ada gelar perkara. Apa hasil penyidikan ini, kami tuangkan dalam bentuk berita acara. Dirangkum, nanti di-floorkan di forum ekspose. Nanti forumlah yang menentukan siapa yang bertangungjawab," papar Astawa.

Berharap Cepat Terungkap

Pejabat (Pj) Perbekel Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Luh Sukarmi, menyambut baik penggeledahan tim penyidik Kejari Denpasar.

Ia pun ingin dugaan kasus korupsi ABPDes di Dauh Puri Klod ini bisa cepat terungkap dan masalah ini segera tuntas.

"Terkait penggeledahan ini, kami terima dengan terbuka biar masalah ini segera selesai. Itu harapan saya ke depan Desa Dauh Puri lebih bagus dalam administrasi keuangannya," ucapnya saat ditemui usai kantornya digeledah, kemarin.

Sukarmi menjelaskan penggeledahan oleh tim penyidik Kejari berdasarkan ada laporan dan pemangggilan, pemeriksaan sejumlah pejabat terkait dugaan penyelewengan APBDes Desa Dauh Puri.

"Kami juga sudah pernah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dana Silpa di desa ini. Sesuai LHP diduga ada penyimpangan Silpa tahun 2017. Saya sendiri dipanggil baru sekali, dimintai keterangan terkait tupoksi sebagai Pj kepala desa," terangnya.

Dalam penggeledahan kemarin, kata dia, tim penyidik menyita sejumlah berkas terkait laporan pertanggungjawaban dan beberapa berkas permohonan pembayaran.

"Ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Surat Permohonan Pembayaran (SPP)," papar Sukarmi.

Ia berharap kasus ini tak terulang lagi di Desa Dauh Puri Klod.

"Mudah-mudahan ke depan Desa Dauh Puri Klod lebih maju. Biar tidak seperti ini lagi. Harapan saya, nantinya dengan kepala desa yang baru pada pemilihan kepala desa Oktober 2019 nanti semua sudah berjalan dengan baik," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved