Populasi Orang Bali Menurun, Koster Setop Kampanye KB 2 Anak Begini Alasannya
Upaya Gubernur Bali Wayan Koster untuk meng-ajeg-kan kembali Keluarga Berencana (KB) Krama Bali alias KB Bali dengan empat anak bukan sekadar wacana.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Upaya Gubernur Bali Wayan Koster untuk meng-ajeg-kan kembali Keluarga Berencana (KB) Krama Bali alias KB Bali dengan empat anak bukan sekadar wacana.
Koster sudah memberikan instruksi kepada bupati dan wali kota se-Bali untuk menghentikan kampanye KB dua anak, dan diminta mensosialisasikan KB Bali dengan empat anak.
“Imbauan ini secara jelas dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Bali No 1545 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Agung Sutha, Kamis, (27/6) di Denpasar.
Instruksi yang ditandatangani oleh Gubernur Koster pada Jumat (14/6/2019) itu berisi tiga poin utama.
Pertama, bupati dan wali kota se-Bali segera menghentikan kampanye dan sosialisasi "Keluarga Berencana (KB) dengan 2 (dua) anak cukup atau 2 (dua) anak lebih baik" kepada jajarannya yang menangani urusan keluarga berencana.
Baca: Kronologi Penganiayaan 3 Remaja Putri di Sukawati Hingga Videonya Viral di Medsos, Korban Trauma
Kedua, memerintahkan seluruh jajarannya urusan keluarga berencana agar mengkampanyekan dan mensosialisasikan Keluarga Berencana (KB) Krama Bali berdasarkan kearifan lokal yang diarahkan untuk mewujudkan manusia/krama Bali yang unggul dan berkualitas.
Ketiga, meminta instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi Pembangunan Daerah Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh Koster dalam mengelurkan instruksi tersebut. Salah satunya program KB bukan membatasi jumlah anak.
Menurutnya KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan.
Selain itu KB dimaksudkan sebagai upaya mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Sementara itu, KB Krama Bali juga diarahkan mengatur kelahiran, jarak, dan usia ideal melahirkan.
Selain juga sebagai upaya mengatur kehamilan dengan tetap menghormati hak reproduksi Krama Bali berdasarkan kearifan lokal yang bertujuan mewujudkan manusia atau Krama Bali yang unggul dan keluarga berkualitas.
Pertimbangan berikutnya adalah penghormatan terhadap hak-hak Krama Bali untuk melahirkan anak lebih dari dua orang bahkan empat orang yang penyebutannya terdiri atas Wayan, Nengah, Nyoman, dan Ketut atau sebutan lain.
“Ingub tersebut merupakan penghormatan terhadap hak reproduksi Krama Bali yang didasarkan pada kearifan lokal yang telah berjalan turun temurun. Penghormatan hak reproduksi tersebut punya makna bahwa Krama Bali berhak untuk memiliki keturunan lebih dari 2 (dua) orang bahkan sampai 4 (empat) orang, yang sebutannya terdiri atas Wayan, Nengah, Nyoman, dan Ketut,” papar Agung Sutha.
Populasi Orang Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wayan-koster-pkb.jpg)