Semalaman Remaja Putri di NTT Ini Diperdaya Sopir Bemo hingga 3 Kali, Polisi Ungkap Fakta Ini

Pelaku berhasil diamankan berkat informasi yang diberitahukan oleh pihak keluarga korban yang melihat pelaku tengah mengendarai angkot line Noelbaki-K

Editor: Rizki Laelani
ilustrasi perkosaan
ILUSTRASI PERKOSAAN: Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, Angga Pujangga Efendi (20) dibekuk aparat Polres Kupang. Sopir angkot di Kota Kupang ini menjadi tersangka kasus pencabulan yang menimpa seorang siswi di Kota Kupang, BAH (17). 

Korban mengaku tidak memiliki hubungan pacaran dengan pelaku, akan tetapi pelaku kepada pihak kepolisian berpacaran dengan korban melalui aplikasi sosial media Facebook.

"Pengakuan korban tidak pacaran, tapi dari pelaku bilang mereka pacaran dari Facebook," kata Iptu Bobby.

Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku akhirnya mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut pada 19 Agustus 2018.

Iptu Bobby menegaskan, pihaknya gencar mengungkap dan menyelesaikan setiap kasus pencabulan yang ada di wilayah hukum Polres Kupang Kota.

Menurutnya, kasus pencabulan di Kota Kupang saat ini sangat banyak dan menghawatirkan.

Mayoritas kasus pencabulan, lanjut Iptu Bobby, berawal dari penggunaan media sosial.

"Kami gencar mengungkap dan menyelesaikan kasus pencabulan yang ada dan menjadi atensi kami," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved