Pendaftaran dengan Domisili Ditutup 2 Juli 2019, Panitia PPDB Sebut Ortu Belum Paham Pakai Domisili
Dalam persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa yang akan mendaftar melalui jalur zonasi diizinkan menggunakan surat keterangan domisili
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Pendaftaran dengan Domisili Ditutup 2 Juli 2019, Panitia PPDB Sebut Ortu Belum Paham Pakai Domisili
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa yang akan mendaftar melalui jalur zonasi diizinkan menggunakan surat keterangan domisili, selain Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan sudah tinggal di tempat tersebut sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
Sekretaris Panitia PPDB SMAN 6 Denpasar, I Made Yadnya Tresna Putra mengatakan masalah yang dihadapi panitia PPDB adalah rata-rata orangtua siswa belum paham mengenai penggunaan surat keterangan domisili tersebut.
“Ada yang memakai KK dekat, tapi ada yang memakai surat domisili menjadi lebih dekat. (Pengguna KK) itulah kemudian yang melakukan protes. Warga tidak pernah melihat orang itu di sana (tapi bisa mendapat surat domisili). Maka dari itu perlu cek faktual,” kata Yadnya saat ditemui di SMAN 6 Denpasar, Senin (1/7/2019).
Oleh karena itu, pihak sekolah bekerjasama dengan kepala dusun untuk melakukan verifikasi faktual.
Selanjutnya, ia mengimbau kepada peserta PPDB agar mendaftar dengan surat domisili maksimal tanggal 2 Juli 2019, karena tim baru bisa turun ke lapangan pada keesokan harinya setelah siswa mendaftar.
Baca: Abash Merasa Ada yang Bergerak di Perut Lucinta Luna, Jawabannya: Darah Daging Kamu Sayang
Baca: Telkomsel Raih Penghargaan Penyedia Layanan Digital Indonesia Terbaik Asia-Pasifik
Sementara pendaftaran PPDB jalur zonasi ditutup tanggal 3 Juli 2019.
“Kalau sekarang mendaftar dengan surat domisili tidak bisa diproses sekarang. Kalau dia mendaftar sekarang, besoknya baru bisa diproses. Jika dicek tanggal 4, sistemnya sudah ditutup. Sehingga pendaftaran dengan surat domisili terakhir tanggal 2 Juli agar bisa diverifikasi besoknya ke lapangan,” terangnya.
Adapun tim bagian verifikasi di SMAN 6 Denpasar berjumlah 9 orang.
Lanjutnya, dalam penggunaan surat keterangan domisili, peserta wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai 6.000 yang menyatakan bahwa memang benar siswa bersangkutan tinggal di sana, serta diketahui oleh kepala dusun dan kepala desa.
“Kepala dusun dan kepala desa punya formatnya, tapi tetap yang menandatangani adalah orangtua siswa,” jelasnya.
Baca: Empat Pembobol Vila Diamankan Polda Bali, Dua Pelaku Jaringan Residivis
Baca: Umar Pertanyakan Kesiapan Disdikpora Denpasar dalam PPDB SMP 2019
Yadnya merinci kuota PPDB di SMAN 6 Denpasar berjumlah 216 siswa atau 6 kelas.
Dari jumlah tersebut minimal 90 persen dari jalur zonasi, maksimal 5 persen jalur prestasi (10 orang) dan maksimal 5 persen jalur perpindahan orangtua (10 orang).
Pendaftar dari jalur perpindahan orangtua hanya satu orang saja.
Sedangkan jalur prestasi jumlahnya mencapai belasan orang.
Untuk jalur perpindahan orangtua, kata dia, adalah seorang siswa yang merupakan anak tentara karena pindah tugas ke Denpasar.
Ia menegaskan, SMAN 6 Denpasar tidak memiliki perjanjian dengan desa adat sehingga tidak membuka jalur pendaftaran dengan kerja sama desa adat.
“Disini murni jalur zona saja. Kalau tahun lalu ada jalur khusus, sekarang sudah tidak ada. Khusus di SMA 6 tidak ada bukti fisik bahwa sekolah terikat dengan desa adat,” tegasnya
Tambahnya, hingga hari ketiga pendaftaran siswa yang sudah mendaftar melalui jalur zonasi tercatat sekitar 400 orang. (*)