Pendaftaran dengan Domisili Ditutup 2 Juli 2019, Panitia PPDB Sebut Ortu Belum Paham Pakai Domisili

Dalam persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa yang akan mendaftar melalui jalur zonasi diizinkan menggunakan surat keterangan domisili

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
PPDB - Suasana Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi hari ketiga di SMAN 6 Denpasar, Senin (1/7/2019). Pendaftaran dengan Domisili Ditutup 2 Juli 2019, Panitia PPDB Sebut Ortu Belum Paham Pakai Domisili 

Pendaftaran dengan Domisili Ditutup 2 Juli 2019, Panitia PPDB Sebut Ortu Belum Paham Pakai Domisili

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa yang akan mendaftar melalui jalur zonasi diizinkan menggunakan surat keterangan domisili, selain Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan sudah tinggal di tempat tersebut sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

Sekretaris Panitia PPDB SMAN 6 Denpasar, I Made Yadnya Tresna Putra mengatakan masalah yang dihadapi panitia PPDB adalah rata-rata orangtua siswa belum paham mengenai penggunaan surat keterangan domisili tersebut.

“Ada yang memakai KK dekat, tapi ada yang memakai surat domisili menjadi lebih dekat. (Pengguna KK) itulah kemudian yang melakukan protes. Warga tidak pernah melihat orang itu di sana (tapi bisa mendapat surat domisili). Maka dari itu perlu cek faktual,” kata Yadnya saat ditemui di SMAN 6 Denpasar, Senin (1/7/2019).

Oleh karena itu, pihak sekolah bekerjasama dengan kepala dusun untuk melakukan verifikasi faktual. 

Selanjutnya, ia mengimbau kepada peserta PPDB agar mendaftar dengan surat domisili maksimal tanggal 2 Juli 2019, karena tim baru bisa turun ke lapangan pada keesokan harinya setelah siswa mendaftar.

Baca: Abash Merasa Ada yang Bergerak di Perut Lucinta Luna, Jawabannya: Darah Daging Kamu Sayang

Baca: Telkomsel Raih Penghargaan Penyedia Layanan Digital Indonesia Terbaik Asia-Pasifik

Sementara pendaftaran PPDB jalur zonasi ditutup tanggal 3 Juli 2019. 

“Kalau sekarang mendaftar dengan surat domisili tidak bisa diproses sekarang. Kalau dia mendaftar sekarang, besoknya baru bisa diproses. Jika dicek tanggal 4, sistemnya sudah ditutup. Sehingga pendaftaran dengan surat domisili terakhir tanggal 2 Juli agar bisa diverifikasi besoknya ke lapangan,” terangnya.

Adapun tim bagian verifikasi di SMAN 6 Denpasar berjumlah 9 orang.

Lanjutnya, dalam penggunaan surat keterangan domisili, peserta wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai 6.000 yang menyatakan bahwa memang benar siswa bersangkutan tinggal di sana, serta diketahui oleh kepala dusun dan kepala desa.

“Kepala dusun dan kepala desa punya formatnya, tapi tetap yang menandatangani adalah orangtua siswa,” jelasnya.

Baca: Empat Pembobol Vila Diamankan Polda Bali, Dua Pelaku Jaringan Residivis

Baca: Umar Pertanyakan Kesiapan Disdikpora Denpasar dalam PPDB SMP 2019

Yadnya merinci kuota PPDB di SMAN 6 Denpasar berjumlah 216 siswa atau 6 kelas.

Dari jumlah tersebut minimal 90 persen dari jalur zonasi, maksimal 5 persen jalur prestasi (10 orang) dan maksimal 5 persen jalur perpindahan orangtua (10 orang).

Pendaftar dari jalur perpindahan orangtua hanya satu orang saja.

Sedangkan jalur prestasi jumlahnya mencapai belasan orang.

Untuk jalur perpindahan orangtua, kata dia, adalah seorang siswa yang merupakan anak tentara karena pindah tugas ke Denpasar.

Ia menegaskan, SMAN 6 Denpasar tidak memiliki perjanjian dengan desa adat sehingga tidak membuka jalur pendaftaran dengan kerja sama desa adat.

“Disini murni jalur zona saja. Kalau tahun lalu ada jalur khusus, sekarang sudah tidak ada. Khusus di SMA 6 tidak ada bukti fisik bahwa sekolah terikat dengan desa adat,” tegasnya

Tambahnya, hingga hari ketiga pendaftaran siswa yang sudah mendaftar melalui jalur zonasi tercatat sekitar 400 orang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved