Dana Desa Tahap Ketiga Sudah Cair, Pengamprahan Wajib Lampirkan Syarat
Bulan ini, Dana Desa (DD) yang ditransfer dari pemerintah pusat sudah bisa diamprah 68 desa di Kabupaten Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Dana Desa Tahap Ketiga Sudah Cair, Pengamprahan Wajib Lampirkan Syarat
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Berita Bangli, Bali terkini, bulan ini, Dana Desa (DD) yang ditransfer dari pemerintah pusat sudah bisa diamprah 68 desa di Kabupaten Bangli.
Sesuai mekanisme, pengamprahan sisa 40 persen pada tahap ketiga ini wajib melampirkan satu persyaratan.
Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Anak Agung Trisnawijaya mengatakan, lampiran wajib yang dimaksud yakni laporan realisasi keuangan sesuai serapan dari kegaitan yang dilakukan.
Tujuannya sebagai bentuk pertanggungjawaban dari 60 persen DD yang sebelumnya telah ditransfer.
“Ini merupakan syarat mutlak. Paling tidak di atas 50 persen dari total DD yang diamprah sudah ada laporan realisasi fisik keuangannya, baru boleh mengamprah tahap ketiga,” ungkapnya.
Baca: Disdik Ajukan Surat Permakluman ke Pusat, Tambah Dua Rombel di SMPN 2 Tabanan
Baca: Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Agus Divonis 11 Tahun Penjara
Lanjut Gung Trisna, sesuai peraturan 121/PMK.07/2018, pengamprahan DD dibagi kedalam tiga tahapan.
Pada tahap pertama sebesar 20 persen, dilakukan mulai dari bulan Januari hingga pekan ketiga bulan Juni.
Tahap kedua yakni sebesar 40 persen mulai dari Maret hingga pekan keempat bulan Juni.
Begitupun pada tahap ketiga, imbuhnya, persentase pencairan DD juga dilakukan sebesar 40 persen, dimulai dari bulan Juli.
“Besaran DD yang diterima oleh Kabupaten Bangli tahun ini mencapai Rp 61 miliar lebih. Seluruh jumlah tersebut untuk 68 desa yang ada di Bangli. Pada tahap pertama dan kedua, realisasi DD sebesar Rp 36 miliar lebih. Jadi sisanya saat ini sebanyak Rp 24 miliar lebih, dan ini merupakan pencairan tahap ketiga,” ungkapnya.
Baca: SMA Swasta Khawatir Siswa Pindah ke Negeri, SE Gubernur Buka Peluang Sekolah Negeri Tambah Kuota
Baca: April 2020 Bali Zoo Akan Buka Mini Savanna, Berisi Berbagai Satwa Afrika
Gung Trisna mengatakan proses pencairan DD dari rekening kas umum negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Rekening Kas Desa (RKD) membutuhkan jangka waktu 7 hari kerja.
Diakui hingga tahap kedua penyerapan DD, telah tepat waktu sesuai tahapan dalam PMK/2018 itu.
“Kami harap di tahap ketiga ini, desa bisa mempercepat laporan realisasi fisik keuangannya, sehingga pencairan juga bisa tepat waktu,” ujarnya.
Mantan Kabag Umum Setda Bangli ini menambahkan, sesuai Perbup Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman umum prioritas penggunaan Dana Desa 2019, DD yang disalurkan ke desa-desa harus menyasar lima hal.
Di antaranya pengembangan dan pembangunan infrastruktur desa, pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan, membangkitkan lumbung ekonomi desa, pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan serta pemeliharaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kewenangan desa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sekretaris-badan-keuangan-pendapatan-dan-aset-daerah-bkpad-bangli-anak-agung-trisnawijayaa.jpg)