Mulai Hari Ini Penerbangan LCC Diskon 50 Persen, Ini Daftar Rutenya

Berikut daftar rute penerbangan yang harga tiketnya didiskon 50 persen pada Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB

Editor: Eviera Paramita Sandi
internet
Ilustrasi Pesawat Lion Air 

Usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (8/7/2019), diputuskan ada penurunan harga tiket pesawat Lion Air dan Citilink sebanyak 50 persen dari tarif batas atas (TBA).

Diskon 50 persen itu berlaku untuk 11.626 kursi.

"Konkretnya berapa flight, kalau kita lihat jadwal tertentu tadi, maskapai Citilink itu total per hari adalah 62 flight per hari, total kursinya adalah 3.348 seat. Untuk Lion Air Group, akan ada 146 flight per hari, seat total 8.278 seat," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/7/2019).

Diskon 50 persen itu berlaku untuk jadwal keberangkatan penerbangan di setiap Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00.

Selain itu, guna meringankan biaya operasional maskapai, para stakeholder penerbangan antara lain PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), AirNav hingga PT Pertamina (Persero) sepakat memberi diskon untuk penerbangan-penerbangan di jadwal yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

Ia menambahkan, untuk rute dan jadwal penerbangan akan terus disesuaikan dan dievaluasi.

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan itu tadi penyediaan penerbangan murah, untuk Selasa Kamis Sabtu, untuk LCC domestik tipe pesawat jet, bersama dengan Kementerian BUMN dan dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian," pungkasnya.

Aturan Khusus

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan membuat beleid terkait penurunan harga tiket penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) bertipe pesawat jet.

Hal ini guna menjadi pedoman maskapai LCC dan stakeholder industri penerbangan ketika menerapkan diskon untuk penerbangan domestik di jadwal-jadwal tertentu.

"Kita akan buat kerangka pelaksanaannya itu secara resmi," kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Meski begitu, Darmin belum menyebutkan secara pasti dalam bentuk apa peraturan itu akan dibuat.

"Seperti lampiran Surat Menteri. Tapi pada dasarnya kita perlu membuat kerangka pelaksanaan persis seperti apa, supaya tidak ada dispute dalam pelaksanaan," ujarnya.

Menurutnya, dalam peraturan yang disusun itu, pemerintah dalam hal inu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan terkait diskon harga tiket pesawat LCC itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved