7 Tahun Pacaran Dan Diputus Saat Masih Sayang, Isnen Tak Terima Lalu Nekat Bakar Mantan Kekasih
Isnen mengaku menyesal sudah dibutakan amarah dan melakukan tindakan kejam terhadap orang terkasihnya itu.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemuda bernama Senen Bin Abdul (23) alias Isnen membakar mantan pacarnya karena tak terima diputus setelah 7 tahun berpacaran, di Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Sripoku.com, Kamis (11/7/2019), Isnen mengaku masih sayang pada mantan pacarnya itu sehingga tak mau diputus.
"Saya sayang sama dia Pak, saya tidak ingin putus Pak,"ujar Isnen, di Mapolres Musi Banyuasin (Muba).
Isnen mengaku menyesal sudah dibutakan amarah dan melakukan tindakan kejam terhadap orang terkasihnya itu.
"Saya sayang sama dia Pak, hal itu juga membuat saya gelap mata dan membakarnya," kata Isnen.
Motif di balik pembakaran itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rajikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
"Hasil pemeriksaan, motifnya karena asmara. Karena antara korban dan pelaku sudah pacaran selama 7 tahun, tapi korban minta putus. Pelaku tidak terima hingga terjadi peristiwa tersebut," terang Ali.
Diketahui kejadian itu dilakukan Isnen ketika sang mantan pacar tengah menyapu di toko pakaian tempatnya bekerja di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2019), pukul 08.30 WIB.
Saat korban sedang sibuk beraktivitas, tiba-tiba Isnen datang dan langsung menyiramkan bahan bakar berupa bensin.
Korban yang disiram bensin langsung kaget dan tak berkutik, kemudian pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melempar sebatang korek api yang tersulut ke arah korban.
"Pelaku Isnen langsung melemparkan korek ke arah tubuh korban dan menyala, korban merontah-merontah karena api membakar tubuh."
"Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha memadamkan api yang telah membakar tubuh korban."
"Korban mengalami luka bakar 70 persen dan saat ini sedang dilakukan perawatan di RSUD Sekayu," ungkap Ali, dikutip dari Sripoku.com.
Setelah melakukan perbuatan sadis itu, Isnen langsung melarikan diri hingga aparat kepolisian mendatangi pihak keluarga dan meminta Isnen menyerahkan diri.
Isnen akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi diantar oleh keluarganya, Rabu (10/7/2019) pukul 20.00 WIB dan terancam hukuman 5 tahun penjara.