Vanessa Angel Buka-bukaan, 30 Menit Bersama Rian Subroto, Ini yang Dilakukan Sebelum Digerebek
Pekerjaan sebagai MC itu pun diberikan oleh Sisca, sosok yang belakangan diketahui sebagai seorang mucikari.
Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Hakim menilai Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Pasca bebas, Vanessa Angel pun akhirnya blak-blakan mengungkap soal kejanggalan kasusnya.
Termasuk dengan sosok Rian Subroto yang hingga saat ini tak juga terungkap identitasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id