Ditegur Satpol PP, PT Karnival Bali Mandiri Langsung Bongkar Penutup Sungai di Petitenget
Satpol PP Kabupaten Badung menindak tegas tindakan penutupan sungai dengan papan kayu di kawasan Jalan Raya Petitenget
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menindak tegas tindakan penutupan sungai dengan papan kayu di kawasan Jalan Raya Petitenget, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Pihak PT Karnival Bali Mandiri, perusahaan yang bergerak dalam bidang restoran itu pun akhirnya membongkar sendiri papan penutup itu, Jumat (12/7/2019) siang.
Proses pembongkaran disaksikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGK Suryanegara.
“Iyaa hari ini (kemarin), sungai yang ditutup sudah dibongkar oleh pemiliknya. Kami dari Satpol PP juga turut membantu di lapangan,” jelas Suryanegara.
Suryanegara mengungkapkan penutupan sungai tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, juga tidak ada izinnya.
"Jelas sudah melanggar. Ya jelas kita tindak," tambahnya.
Sebelumnya Satpol PP telah memberikan surat teguran dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
"Kita kan tidak ojog-ojog membongkar. Tentu ada prosedurnya, mulai dari pemberitahuan, peringatan dan tindakan tegas," benernya.
Senin (8/7/2019) lalu, pihaknya melaksanakan rapat dengan instansi terkait, kemudian Selasa (9/7) langsung melakukan pengecekan lapangan.
Rabu (10/7), surat teguran pun layangkan dan keesokan harinya, Kamis (11/7) dilakukan pengecekan lagi ke lokasi.
"Terakhir hari ini (kemarin) perusahaannya melakukan pembongkaran sendiri. Karena memang sudah jelas melanggar aturan,” terang Suryanegara.
Ia menekankan, apabila pemiliknya tidak mengikuti teguran, maka pihak Satpol PP yang akan langsung melakukan pembongkaran.
Suryanegara juga mengimbau perangkat desa dan kelurahan serta masyarakat agar menyampaikan informasi bilamana ada aktivitas pembangunan yang tidak sesuai peruntukannya.
Mengenai dugaan adanya pemalsuan dokumen perizinan, pihaknya menegaskan tidak memiliki kewenangan.
“Tugas Satpol PP hanya melaksanakan eksekusi. Namun, yang jelas DPMPTSP Badung yang saya tahu akan menindaklanjuti masalah ini,” tukas Suryanegara.
Kadis PUPR Kabupaten Badung, IB Surya Suamba membenarkan adanya pembongkaran penutupan sungai tersebut.
"Sudah dibongkar langsung. Karena kami kan hanya memberikan izin pembangunan jembatan saja. Bukan penutupan sungai," pungkasnya.
Izin penutupan sungai dipalsukan oleh oknum yang melakukan penutupan sungai sepanjang sekitar 118 meter. Izin palsu tersebut bernomor : 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019.
Isinya memberikan ijin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra. Rencananya di atas sungai yang ditutup tersebut akan dibangun ruko.
Kepala DPMPTSP, I Made Agus Aryawan saat dikonfirmasi Rabu (10/7/2019), membantah bahwa dirinya telah mengeluarkan izin terkait penutupan sungai.
Pihaknya membenarkan bahwa telah terjadi pemalsuan izin tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin itu, nomornya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu). Yang jelas izin penutupan sungai bukan kami yang mengeluarkan," ungkapnya.
Ia menjelaskan sebenarnya PT Karnival Bali Mandiri hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan untuk masuk. Lebarnya 4 meter, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Nama Pengelola Tanah Ikut Dicatut
I Made Kadek Arta SH, kuasa hukum I Wayan Gindera mengatakan bahwa kliennya tidak tahu terkait penutupan sungai tersebut.
Ia mengatakan kliennya itu adalah pengelola tanah yang dikelola PT Karnival Bali Mandiri.
"Klien kami adalah pengelola. Jadi PT karnival itu yang sewa, bukan klien kami punya PT-nya. Bahkan klien kami tidak pernah mengalihkan sewa kepada pihak lain," ucapnya
"Jujur klien kami merasa keberatan namanya disebut sebagai pemohon ijin penutupan sungai tersebut. Yang jelas PT Karnival Bali Mandiri tidak pernah diberikan kuasa apapun untuk melakulan pengajuan perizinan di atas lahan sewa milik klien kami," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/satpol-pp-badung-pembongkaran-penutup-sungai.jpg)