Wiki Bali

TRIBUN WIKI : Catat! 3 Alamat dan Kontak Kantor Imigrasi di Bali

Kantor Imigrasi (disingkat Kanim) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Travel
Ilustrasi 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.

Kantor Imigrasi (disingkat Kanim) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu.

Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.

Pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan di Kantor Imigrasi diantaranya pembuatan paspor baru atau pun penggantian paspor yang rusak dan hilang, pembuatan surat izin tinggal tetap atau terbata atau izin tinggal kunjungan bagi WNA.

Pembuatan surat perjalanan lintas batas, alih status izin tinggal warga asing, izin tinggal tetap atau terbatas untuk status perkawinan campur dan lainnya.

Berikut 3 Kantor Imigrasi di Bali :

1.      Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai

Alamat : Jl. Perum Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Operasional :

Senin-Kamis 07.30 - 16.00 WITA 
Jumat 07.30 - 16.30 WITA 

Pengambilan Paspor WNI 
Pukul 10.00 - 15.00 WITA 

Layanan Permohonan Perpanjangan Visa 
Pukul 08.00 - 12.00 WITA 

Pengambilan Paspor WNA 
Pukul 01.00 - 15.00 WITA

Sabtu - Minggu dan Hari Libur Nasional Tutup

Kontak :

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved