Wiki Bali
TRIBUN WIKI : Catat! 3 Alamat dan Kontak Kantor Imigrasi di Bali
Kantor Imigrasi (disingkat Kanim) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Kantor Imigrasi (disingkat Kanim) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu.
Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.
Pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan di Kantor Imigrasi diantaranya pembuatan paspor baru atau pun penggantian paspor yang rusak dan hilang, pembuatan surat izin tinggal tetap atau terbata atau izin tinggal kunjungan bagi WNA.
Pembuatan surat perjalanan lintas batas, alih status izin tinggal warga asing, izin tinggal tetap atau terbatas untuk status perkawinan campur dan lainnya.
Berikut 3 Kantor Imigrasi di Bali :
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
Alamat : Jl. Perum Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Operasional :
Senin-Kamis 07.30 - 16.00 WITA
Jumat 07.30 - 16.30 WITA
Pengambilan Paspor WNI
Pukul 10.00 - 15.00 WITA
Layanan Permohonan Perpanjangan Visa
Pukul 08.00 - 12.00 WITA
Pengambilan Paspor WNA
Pukul 01.00 - 15.00 WITA
Sabtu - Minggu dan Hari Libur Nasional Tutup
Kontak :