Kisah Fikri Pengamen yang Disiksa & Dipaksa Mengakui Pembunuhan oleh Polisi, Kini Balik Menuntut Ini
Setelah mengaku mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Fikri Pribadi berupaya menuntut ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya
Dalam proses hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.
Mereka pun bebas pada 2016.
Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut.
Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut.
"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang hari ini urung dijalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.
"Namun, tadi diperiksa terkait kartu advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa tapi ketinggalan di kantor. Jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa Senin dan ditunda jadi Senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon," kata dia.
Kompas.com sudah berupaya meminta tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya, tetapi belum ada respons.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir",
( Walda Marison)