Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Masyarakat Enggan Urus Pemutakhiran KK Secara Mandiri, Disdukcapil: Mereka Nunggu Kaling & Kadus-nya

pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung terus dilakukan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
kompas.com
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) - Masyarakat Enggan Urus Pemutakhiran KK Secara Mandiri, Disdukcapil: Mereka Nunggu Kaling & Kadus-nya 

Masyarakat Enggan Urus Pemutakhiran KK Secara Mandiri, Disdukcapil: Mereka Nunggu Kaling & Kadus-nya

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Berita Badung hari ini, pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung terus dilakukan.

Pasalnya dinas setempat harus melakukan pemutakhiran sebanyak 140.000 KK. Hanya saja dalam proses pemutakhiran KK itu, masyarakat enggan melakukan pemutakhiran secara mandiri.

Bahkan sebagian besar masyarakat masih menunggu Kepala Lingkungan (Kaling) atau Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Badung, Putu Suryawati mengatakan meski Disdukcapil tetap buka di hari libur, masyarakat yang melakukan pemutakhiran KK hanya sedikit.

Pasalnya sebagian besar dilakukan oleh Kaling atau Kadus di masing-masing wilayah.

"Itu kendala kami. Seakan masyarakat masih enggan mengurus pemutakhiran KK-nya sendiri. Melainkan mereka menunggu Kaling dan Kadus di wilayahnya," ujarnya Sabtu (20/7/2019) kemarin.

Di Kabupaten Badung sendiri, kata dia, Disdukcapil akan melakukan pemutakhiran sebanyak 140.000 KK.

Pengakuan Wanita 50 Tahun Terpaksa Cari Nafkah sebagai PSK di Jalanan Bertahun-tahun, Demi sang Anak

eWorld Gerai Apple Resmi di Denpasar, Ada Banyak Promo Menarik, lho

Kini pihaknya mengaku sudah melakukan pemutakhiran sebanyak 86.000 KK.

Maka dari itu, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran KK.

"Waktu ini kami kebut, saat mencari sekolah banyak yang memperbaiki KK-nya. Namun kini sedikit yang melakukan pemutakhiran," katanya.

Padahal, lanjut Suryawati, pemutakhiran KK prosesnya bisa selesai dalam sehari. Asalkan syarat atau berkas yang dikumpulkan itu sudah lengkap.

Jika tidak lengkap pemutakhiran KK bisa sampai tiga hari. Berkas yang harus dibawa saat pemutakhiran KK yakni KK yang asli, fotokopi KTP/KIA, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir dan golongan darah.

"Semua ini data keluarga yang ada di KK dari orangtua dan anak. Sehingga kami dengan cepat bisa memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.

230 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Denpasar Selama Semester Awal 2019, Ini Datanya

Harus Keluarkan Rp 141 Miliar Per Tahun, Pemkot Denpasar Keberatan Tipping Fee Sampah

Disinggung mengenai pelayanan saat hari raya Galungan, Putu Suryawati mengatakan pelayanan Disdukcapil tutup mulai Galungan sampai umanis Galungan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved