Dugaan Aksi Cabul Oknum Dosen di Lampung ke Mahasiswinya Terkuak di Persidangan

Oknum dosen bernama Syaiful Hamali, harus duduk di kursi pesakitan lantaran dituding melakukan tindakan dugaan cabul terhadap mahasiswinya.

Editor: Ady Sucipto
kolase tribun bali
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUN-BALI.COM, BANDAR LAMPUNG -  Tindak dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum dosen di sebuah kampus di Bandar Lampung mencuat. 

Oknum dosen bernama Syaiful Hamali, harus duduk di kursi pesakitan lantaran dituding melakukan tindakan dugaan cabul terhadap mahasiswinya. 

Dilansir via Tribunnews, aksi oknum dosen UIN Raden Intan Lampung tersebut diduga mencabuli mahasiswinya berinisial EP. 

Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung tersebut kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa 23 Juli 2019.

Oknum dosen tersebut bernama Syaiful Hamali, warga Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Sang dosen diduga cabuli mahasiswinya berinisial EP.

Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.

Oknum dosen UIN Raden Intan saat memasuki ruang sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019). Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya yang Kumpul Tugas, Korban Ditarik ke Pojok Ruang Dosen
Oknum dosen UIN Raden Intan saat memasuki ruang sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019). Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya yang Kumpul Tugas, Korban Ditarik ke Pojok Ruang Dosen (TribunLampung/Hanif Mustafa)

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan, ini merupakan sidang kedua.

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.

Lanjutnya, sidang lanjutan tersebut mengagendakan keterangan saksi.

"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.

JPU Marinata membenarkan memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved