KPK Desak Dewan Buka Absensi, Ungkap Siapa Wakil Rakyat yang Suka Bolos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendesak DPRD Buleleng agar membuka absensi para anggota dewan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
KPK Desak Dewan Buka Absensi, Ungkap Siapa Wakil Rakyat yang Suka Bolos
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendesak DPRD Buleleng agar membuka absensi para anggota dewan.
Sebab ketidakhadiran para wakil rakyat saat sidang maupun kegiatan lain, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Penasehat Hukum KPK RI, Tsani Anna Fari mengatakan, selama sidang, anggota dewan sejatinya mendapatkan uang sidang.
Namun bila anggota dewan itu tidak hadir dalam sidang, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang atau korupsi kecil-kecilan.
"Sama halnya dengan anggota dewan, kalau sidang hadir, menerima uang sidangnya, tapi kemudian tidak hadir faktualnya, maka itu bisa dikategorikan korupsi kecil-kecilan," ujarnya seusai memberikan pembekalan antikorupsi di kantor DPRD Buleleng, Jumat (26/7/2019).
Imbuh Tsani, prinsip anti korupsi di antaranya adalah transparasi. Bila saja DPRD Buleleng membuka daftar hadir para anggota dewan, maka masyarakat dapat mengetahui mana-mana siapa saja para anggota dewan yang suka membolos.
"Seorang pegawai itu digaji setiap bulannya sesuai dengan perjanjian. Berangkat jam delapan sampai jam lima sore misalnya. Ketika janji itu tidak terpenuhi, maka kehalalan gaji itu sudah berkurang," ujarnya.
"Jika masyarakat sudah tahu, oh ini yang suka bolos sehingga bila mencalonkan diri lagi ya tidak dipilih. Jadi dengan adanya transparasi itu baik dari CCTV atau daftar absen anggota dewan di-publish, kira-kira berani nggak mereka untuk absen? Kan dibaca orang banyak," ucapnya.
Lalu bagaimana terkait sanksi? kata Tsani, pihaknya kerap terbentur regulasi. Sebab masing-masing instansi memiliki sanksi kode etik. Untuk itu ia berharap agar masing-masing instansi mampu menegakkan etik yang tegas.
"Kami memang terbentur regulasi. Ada dua rezim hukum yang berjalan sehingga kami tidak bisa memberikan aturan KPK saja. Karena ada aturan juga di lembaga lain. Ini juga menjadi penghambat," paparnya.
Kami Tak Keberatan
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku tidak keberatan bila absensi para anggota dewan dibuka oleh KPK.
Absensi para anggota dewan khususnya dalam agenda sidang paripurna, diakui Supriatna sudah diatur dalam tata tertib namun masih tergolong lemah.
Kata dia, sanksi hanya dapat diberikan kepada anggota dewan yang tidak hadir selama enam kali berturut-turut dalam sidang.
"Barturut-turutnya itu menurut saya membuat agak lemah. Terlepas dari itu saya harap anggota dewan yang baru nanti bisa aktif dalam setiap kegiatan tidak hanya sidang paripurna," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kpk-memberikan-pembekalan-anti-korupsi-di-kantor-dprd-buleleng-jumat-2672019.jpg)