Cium Dugaan Penggelapan Dana LPD Capai Rp 1 Miliar, Polisi Bidik 4 LPD Ini di Gianyar

Polres Gianyar saat ini intens melakukan penyelidikan terhadap sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar, Bali.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Setiawan. 

"Tahun ini satu kasus LPD sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Ketua LPD Pacung, I Made Jaya, telah dikenakan vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

Selain vonis, Jaya juga harus membayar ganti rugi LPD sebesar Rp 50 juta ke LPD tersebut.

Pembayaran tersebut diserahkan istri Jaya pada Ketua LPD Pacung yang baru, Made Sudiana, di Kejari Gianyar 9 Juli 2019 silam.

Ketua LPD Pacung, Made Sudiana belum lama ini mengatakan, permasalahan tersebut terjadi sejak tahun 2006. Saat itu tim audit menemukan kerugian LPD sekitar Rp 142 juta.

"Dalam persidangan terungkap penyebab masalahnya adalah pinjaman tanpa agunan. Yang bersangkutan divonis 1 tahun. Astungkara saat ini kondisi LPD sudah bagus, sejak setahun lalu, karena ada bantuan pembinaan dari LPLPD, serta dana kerugian yang dikembalikan ke kas LPD," ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved