Tim Pidsus Kejari Tunggu Hasil Audit Dugaan Korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod
Bersuratnya pihak Pidsus Kejari Denpasar ke BPKP terkait pemeriksaan atau audit perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tim Pidsus Kejari Tunggu Hasil Audit Dugaan Korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar beberapa waktu lalu telah bersurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bersuratnya pihak Pidsus Kejari Denpasar ke BPKP terkait pemeriksaan atau audit perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod. Kini pihak kejaksaan tengah menunggu hasil auditnya.
"Untuk perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, sebelumnya kami telah bersurat dan kami masih menunggu hasil audit dari BPKP," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).
Selain itu, pihaknya mengatakan kemungkinan akan memanggil saksi untuk diminta keterangan tambahan.
Namun, siapa saksinya, Agung Ary belum bisa menyampaikan karena menunggu laporan dari penyidik pidsus.
"Akan memanggil saksi untuk memperdalam terkait aliran dana. Rencananya akan memanggil sekitar 4 orang saksi," ucap Jaksa asal Banjar Tegal Tamu, Batubulan, Gianyar ini.
Diberitakan sebelumnya, tim pidsus Kejari Denpasar kembali memeriksa mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih.
Ariyaningsih menjabat sebagai bendahara Desa Dauh Puri Klod sejak tahun 2012 sampai 2018.
Diperiksanya kembali Arianingsih, dalam rangka mengkroscek data terkait sejumlah dokumen yang diambil saat dilakukan penggeledahan oleh tim pidsus di Kantor Desa Dauh Puri Klod beberapa waktu lalu.
Selain telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara ini, Agung Ary mengatakan pihak kejaksaan telah bersurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pemeriksaan atau audit.
"Ke BPKP kami sudah bersurat. Surat dikirim minggu lalu. Jadi kami tinggal menunggu undangan ekspose dari BPKP," terang mantan Kasipidum Kejari Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ini kala itu.
Lebih lanjut dikatakannya, jika hasil ekspos dari BPKP sudah keluar dan memang ada orang yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan anggaran APBDes Desa Dauh Puri Klod, pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka.
"Jika hasilnya sudah keluar dari BPKP, baru dilanjutkan penetapan tersangka. Kita tunggu saja," jelas Agung Ary.
(*)