Telurkan Kebijakan Pemutihan, Pemprov Bali Prioritaskan Bidik Wajib Pajak Roda Dua
Telurkan Kebijakan Pemutihan, Pemprov Bali Prioritaskan Bidik Wajib Pajak Roda Dua
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan berupa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomot 28 tahun 2019 tentang tentang Pengurangan atau Penghapus Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster itu tertanggal 1 Agustus 2019 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Masa berlaku pemutihan ini mulai dari 5 Agustus hingga 6 Desember 2019.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha mengatakan, melalui kebijakan ini 92 persen yang disasar yakni sepeda motor, sementara 8 persen sisanya merupakan kendaraan roda empat.
Disasarnya lebih banyak sepeda motor dalam kebijakan pemutihan kali ini karena pada pemutihan tahun 2018 sebelumnya sudah menitikberatkan pada kendaraan roda empat.
Diprioritaskannya sepeda motor dalam pemutihan kali ini maka bisa dipastikan nilai pajak yang akan diterima Pemprov Bali tidak senilai sebelumnya.
Potensi pajak yang disasar kali ini hanya berkisar di angka Rp 63,3 Miliar, sementara pada tahun sebelumnya sasarannya mencapai Rp 150 Miliar dan realisasinya melebihi target yakni sekitar Rp 160 Miliar.
"Saya begitu bekerja, pemetaan atas potensi," tutur Santha saat ditemui sebelum rapat paripurna DPRD Bali, Senin (5/8/2019).
Ditargetkannya roda dua dalam pemutihan kali ini maka strateginya berbeda pula dengan yang sebelumnya.
Bagi Santha, pemilik kendaraan roda dua yang dimiliki masyarakat secara umum menyebabkannya pihaknya mengaku harus bekerja lebih keras.
"Yang jelas perbandingan satu unit antara roda empat dengan roda dua ya, itu satu berbading 60 unit kendaraan. Roda empat satu, (kalau) roda dua saya harus nyari enam puluh. Begitu lho," paparnya.
Dari pajak saja kan bisa direka-reka. Roda empat kan pajaknya rata-rata Rp 3 juta. Terus kalau sepeda motor, pajaknya kan berapa. Kan gitu. Sehingga kita bekerjanya ekstra keras jadinya," imbuhnya.
Dirinya mengimbau masyarakat agar secara cepat memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.
"Jadi agar dimanfaatkan beneran ruang ini," tegasnya.
Santha mengatakan, bahwa dirinya baru beberapa waktu lalu berkunjung ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di sana mulai diterapkan sistem dimana kendaraan yang umurnya lima tahun keatas dan tidak melakukan pembayaran pajak dalam kurun dua tahun maka akan menjadi kendaraan bodong. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lembar-pajak-stnk.jpg)