Dituntut 6 Tahun Penjara, Suyadi Ajukan Pembelaan, Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Unit Kapal Inka Mina
Direktur PT F1 Perkasa, Suyadi (50) dituntut pidana enam tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Dituntut 6 Tahun Penjara, Suyadi Ajukan Pembelaan, Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Unit Kapal Inka Mina
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktur PT F1 Perkasa, Suyadi (50) dituntut pidana enam tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (7/8/2019).
Pria yang masih berstatus terpidana empat tahun penjara kasus pengadaan tujuh unit Kapal Inka Mina ini, dituntut karena dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal yang anggarannya bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali tahun 2014.
Terhadap tuntutan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang pekan depan.
Untuk itu tim penasihat hukum meminta waktu kepada majelis hakim menyusun nota pembelaan.
"Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon izin waktunya," pinta I Ketut Bakuh selaku penasihat hukum terdakwa.
Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Agung Wisnhu menyatakan, terdakwa Suyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Suyadi atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama enam tahun. Denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan Perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Jaksa Agung Wisnhu dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila.
• Polresta Denpasar Tangkap Dua Pelaku Curat dan Curanmor
• Sambil Menangis, Ibu Ini Dengar Detak Jantung Anaknya yang Sudah Meninggal di Tubuh Balita 16 Bulan
Pula, Suyadi dituntut pidana tambahan yakni wajib membayar uang pengganti sebesar 800 juta.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana selama tiga tahun," imbuh Jaksa Agung Wisnhu.
Dalam kasus ini, Suyadi selaku PT F1 Perkasa adalah pemenang lelang pengerjaan pengadaan kapal penangkap ikan ukuran besar, atau sama dengan 30 GT dan alat penangkap ikan. Dengan jumlah empat unit kapal Inka Mina.
Namun pada proses pengerjaannya, ia tidak bisa menepati waktu sesuai kontrak. Selain itu, empat mesin yang dipasang pada kapal Inka Mina belum dibayar oleh terdakwa.
Dalam perkara ini, Suyadi dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 800 juta. Nominal itu juga menjadi kerugian negara yang ditumbulkan Suyadi.
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan, pada tahun 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali memperoleh pagu anggaran Rp 6.250.717.000 untuk pengadaan 4 unit kapal penangkap ikan ukuran 30 GT berbahan kayu dan alat tangkap (Inka Mina).