Polresta Denpasar Tangkap Dua Pelaku Curat dan Curanmor

Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali merilis dua kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Denpasar dan Badung Selatan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Polresta Denpasar saat merilis kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Denpasar dan Badung Selatan, Rabu (7/8/2019). Polresta Denpasar Tangkap Dua Pelaku Curat dan Curanmor 

Polresta Denpasar Tangkap Dua Pelaku Curat dan Curanmor

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali merilis dua kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Denpasar dan Badung Selatan, Rabu (7/8/2019).

Kasus kriminal tersebut yaitu tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono mengatakan ada dua tersangka yang berhasil diringkus jajarannya tersebut.

"Kami dari Polresta Denpasar akan melakukan rilis terhadap dua pengungkapan kasus tindak pidana curat dan curanmor, kedua tersangka ini inisial Ar dan HP," ujar AKBP Benny Pramono.

"Ada yang merupakan residivis spesialis rumah tinggal selain melakukan pencurian terhadap barang bukti yang ada di depan ini, mereka juga melakukan pencurian terhadap sepeda motor," lanjutnya.

Bahkan dikatakan lebih lanjut, dua tersangka tersebut merupakan pelaku yang setiap beraksi selalu membuat resah masyarakat.

Sehingga pihaknya pun berkomitmen mencegah dan memberantas aksi-aksi yang dilakukan para tersangka ini.

Saat pers rilis yang dilakukan di depan halaman Mapolresta Denpasar, bukti kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini juga ditunjukkan pada media.

Di antaranya barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario satu unit, dan Yamaha Jupiter satu unit, satu unit handphone merek Oppo, tiga buah handphone merek Samsung yang didapat dari tersangka berinisial AT.

Selanjutnya ada juga sebuah laptop Mac Book Pro serta pakaian yang dicuri oleh tersangka AR.

"Kedua-duanya diancam pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, pelaku pencurian AT asal Ternate beraksi di lima TKP, di antaranya Jalan Pidada di dua lokasi, Jalan Gunung Sari, Gubung Sari di Nusa Dua, Jalan Benalu dan di Padang Lepas.

Dimana pelaku ini merupakan spesialis menyasar rumah tinggal, yang juga merupakan residivis kelas kakap dari tahun 2014, 2017 dan 2018, sekarang kembali tertangkap karena mencuri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved