Dituntut 6 Tahun Penjara, Suyadi Ajukan Pembelaan, Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Unit Kapal Inka Mina
Direktur PT F1 Perkasa, Suyadi (50) dituntut pidana enam tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali mengajukan lelang pekerjaan perencanaan kepada Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Bali.
• Target Kemenangan 60 Persen, PDIP Akan Bahas Soal Pilkada Serentak 2020 di Kongres
• BREAKING NEWS! Mobil Putih Milik Putu Yuniawati Korban Pembunuhan Telah Ditemukan, Begini Kondisinya
Setelah dilakukan seleksi, yang memenuhi syarat adalah PT Dharma Kreasi Nusantara dengan direktur Muhamad Husaefah senilai Rp 17.160.000.
Selanjutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali mengajukan lelang kepada Pokja Pengadaan Jasa Konsultasi ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Bali.
Dan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah PT Mulia Artha Loka, direktur Suwanto. Nilai penawarannya sebesar Rp 222.200.000.
Kemudian I Made Dwi Wirya Astawa selaku PPK bersama Direktur PT Mulia Artha Loka, Suwanto menandatangani kontrak.
Kembali Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali mengajukan lelang kepada Pokja Pengadaan Jasa konstruksi ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Bali.
PT F1 Perkasa (Direktur Suyadi) adalah pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 5.968.000.000.
Kemudian, I Made Dwi Wirya Astawa bersama Suyadi menandatangani kontrak sesuai nilai penawaran.
Jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan 12 Desember 2014.
Pada tanggal 18 April 2014 Suyadi mengajukan pembayaran uang muka 20 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 1.199.000.000.
• BP3TKI Denpasar Berharap Jadi Leading Sector Data Pekerja Luar Negeri di Bali
• Ekspor Perdana Mangga dari Bali ke Rusia Capai 2,5 Ton, Mentan: Harga Satu Kilo Rp 500 ribu
Setelah itu Suyadi melaksanakan pekerjaan pengadaan 4 unit kapal berbahan kayu tersebut.
Tanggal 2 Oktober 2014, Suyadi mengajukan permohonan pembayaran tahap I. Uang sebesar 2.387.200.000 kemudian ditransfer ke rekening bank atas nama PT F1 Perkasa.
Namun terdakwa selaku rekanan pelaksana pembangunan empat unit kapal itu telah melanggar kontrak.
Progres pengerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam kontrak yakni berakhir 12 Desember 2014. Faktanya progres pengerjaan dicapai saat itu hanya 55,00 persen.
"Meskipun atas keterlambatannya telah diperingati beberapa kali, namun tetap tidak ada kemajuan," beber Jaksa Agung Wisnhu kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.