BREAKING NEWS! Pelaku Pembunuhan Ni Putu Yuniawati Berhasil Diamankan di Minahasa

Pelaku pembunuhan SPG Ni Putu Yuniawati berhasil ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
kolase tribun bali/bpbd
petugas evakuasi jasad wanita di dalam penginapan.Kabar meninggalnya Ni Putu Yuniawati (38) yang ditemukan di kamar sebuah penginapan membuat syok keluarga. BREAKING NEWS! Pelaku Pembunuhan Ni Putu Yuniawati Berhasil Diamankan di Minahasa 

BREAKING NEWS! Pelaku Pembunuhan Ni Putu Yuniawati Berhasil Diamankan di Minahasa

Laporan Wartawan Tribun Bali, Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Update terbaru kasus pembunuhan di Penginapan Teduh Ayu 2, Nomor 8 di Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.

Pelaku pembunuhan SPG Ni Putu Yuniawati (39) asal Karangasem yang beralamat di Banjar Kaja, Serangan, Denpasar Selatan, Bali, berhasil ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara, tepatnya di Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, Jumat (9/8/2019).

Pelaku berinisial BW alias GT yang diduga berasal dari Buleleng, Bali, itu diamankan Tim Resmob Polda Sulut.

Dihubungi Tribun Bali, Jumat (9/8/2019), Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan masih melakukan proses lebih lanjut.

"Sabar nggih, masih kita lakukan proses," jawab Kasat Reskrim Polresta Denpasar.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menjawab masih lidik.

"Masih kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Dikutip Tribun Bali dari Tribun Manado, pelaku asal Buleleng, Bali itu, berhasil diamankan Tim Resmob Polda Sulut hasil kolaborasi dengan Tim Resmob Polda Bali.

Ia diamankan saat melarikan diri di Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, sekira pukul 21.30 Wita, Kamis (8/8/2019) malam.

Waka Tim Resmob Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Polda Bali melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan di wilayah hukum Polda Bali.

"Kita melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Trans Ratahan," kata Santoso.

Saat ini pelaku dalam pemeriksaan dan nantinya akan dikirim ke Polresta Denpasar Bali.

"Pelaku terjerat pasal 340 jo 338 KUHP, dan akan dikirim ke Polresta Denpasar Bali," kata Santoso.

Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Dps, pada tanggal 05 Agustus 2019.

(Tribun Manado/Ferdinand_Ranti)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved