Mayat Wanita dalam Karung yang Tinggal Belulang Terkuak, Ungkap Identitas Korban & Cokok 5 Pelaku
Peristiwa ditemukannya mayat perempuan yang tinggal tulang belulang dalam karung di Tegal, Jawa Tengah, akhirnya terkuak.
Kelimanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
5. Kronologi Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo membebrkan kronologi pembunuhan Nurhikmah (16), gadis yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di dalam karung oleh lima tersangka.
Bambang mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu pelaku mengajak korban untuk bertamasya ke obyek wisata Praba Lintang, Tegal.
Di lokasi, kelima tersangka kemudian mengajaknya untuk minum minuman keras.
Berpindah ke lokasi lain, korban dan kelima pelaku kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.
Korban kemudian diajak berhubungan badan oleh salah satu tersangka hingga salah satunya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.
Jasad itu kemudian ditemukan warga pada Jumat ((9/8/2019).
Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERBARU Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Berada dalam Karung: Kronologi hingga Identitas 5 Tersangka,
(Daryono)
