HUT Kemerdekaan RI
Margriet Pembunuh Bocah Angeline Tak Mendapat Remisi HUT RI, Begini Sebabnya
Margriet Christina Megawe, pembunuh bocah Angeline salah satu penghuni Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar tidak menerima remisi HUT RI.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) atau pengurangan hukuman kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Termasuk para narapidana di Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar.
Kapalas Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili mengatakan Margriet Christina Megawe, pembunuh bocah Angeline salah satu penghuni Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar tidak menerima remisi HUT RI.
"Tidaklah, Margriet divonis hukuman seumur hidup tidak mendapat remisi. Bisa mendapat remisi kalau hukumannya diubah," ungkapnya.

Seperti diketahui, Margriet Megawe mendekam di penjara sejak tahun 2015 dan saat ini berada di Wisma Fatmawati.
"Dia sehat. Kegiatan sehari-harinya merajut dan dia paling senang ikut kegiatan keagamaan. Tetapi ya emosianya naik turun. Sensitif orangnya. Asal jangan diganggu duluan. Dan warga binaan yang lain ya sudah memahami itu," papar Lili.
Sementara, sebanyak 94 narapidana mendapatkan remisi, satu diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 94 warga binaan Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar menerima remisi umum momentum Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia.
Dari 94 warga binaan yang mendapatkan remisi, hanya 1 orang yang mendapatkan remisi umum II atau langsung menghirup udara bebas.
Narapidana Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar langsung bebas hari ini adalah Siti Safarianti (21).
Siti Safarianti adalah narapidana kasus narkotika jenis ekstasi mengaku senang dan bersyukur mendapatkan remisi yang sekaligus kebebasannya bertepatan dengan Hari Kemerdekaan.
"Senang sekali, Mbak. Yang pasti nanti saya akan pulang terlebih dahulu ke rumah orang tua di Kalimantan," jelasnya.
Wanita berparas cantik ini menceritakan awal tertangkap pada saat ia liburan ke Bali pada Juni 2018 dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan.
"Dulu awalnya liburan ke Bali. Saya clubbing di salah satu club. Di sana saya tertangkap. Intinya saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ceritanya.
Sementara, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pidana.