HUT Kemerdekaan RI
Pimpin Upacara HUT ke-74 RI di Rutan Negara, Wabup Kembang Hartawan Serahkan Remisi 59 Napi
Sebanyak 59 remisi diserahkan kepada narapidana dalam upacara peringatan HUT ke-74 RI di Rutan Negara
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Pimpin Upacara HUT ke-74 RI di Rutan Negara, Wabup Kembang Hartawan Serahkan Remisi 59 Napi
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Upacara Bendera HUT ke-74 RI digelar di Rutan Kelas II B Negara, Sabtu (17/8/2019).
Bertindak selaku inspektur upacara Wabup Jembrana I Made Kembang Hartawan, turut hadir Ketua Sementara DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi.
Sebanyak 59 remisi diserahkan kepada narapidana dalam upacara yang dimulai pukul 08.00 Wita pagi.
Rinciannya napi penerima remisi umum 1 sebanyak 58 orang, sedangkan remisi umum II 1 orang.
Masa potongan hukuman remisi itu bervariasi diterima masing-masing napi.
Remisi selama 6 bulan sebanyak 1 orang, 5 bulan 1 orang, 4 bulan diterima enam napi, 3 bulan sebanyak 12 napi, 2 bulan sebanyak 11 orang, sedangkan 1 bulan paling banyak jumlahnya diterima 28 narapidana.
Terhadap penerima remisi, terlebih yang langsung bebas, Wabup Kembang Hartawan berharap mereka dapat berperan dan aktif di masyarakat, memiliki aktivitas positif, serta nantinya dapat menghasilkan karya-karya bernilai ekonomi.
"Pemerintah tentu tidak tinggal diam karena terus berupaya lewat serangkaian program yang ditujukan, tidak hanya kepada warga di luar tapi juga mereka yang tengah dalam masa hukuman," sebut Kembang.
Bentuk perhatian dicontohkan Kembang lewat sejumlah program pemberdayaan, seperti bantuan kelompok ternak di Lapas berupa kambing kandang koloni.
Mereka juga mendapat pembinaan dan pendampingan bekerjasama dengan Universitas Udayana.
"Harapannya setelah bebas mereka akan paham beternak dengan benar dan tentunya bisa produktif," papar Kembang Hartawan.
Selain itu juga dibantu seperangkat alat gong, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah menjaga pelestarian budaya dan menggirahkan kesenian kepada warga binaan.
Kembang berharap bantuan itu dapat bermanfaat karena selama menjalani tahanan, warga lapas memiliki waktu lebih banyak untuk menyalurkannya ke dalam kegiatan positif.
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Negara, Purniawal mengatakan ada sejumlah syarat bagi napi nuntuk mendapatkan remisi.
Di antaranya harus berkelakuan baik, serta mau mengikuti seluruh program pembinaan dan aturan yang berlaku di Rutan Negara.
Saat ini Rutan Negara yang dipimpinnya memiliki 130 warga binaan, yang terdiri atas wanita 16 orang sedangkan laki laki 114 orang. Termasuk warga negara asing kasus laka lantas 1 orang.
(*)