Sponsored Content

DPRD Bali Hadiahkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat Pada HUT Provinsi Bali ke-67 

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan seluruh fraksi menyetujui raperda tersebut.

ISTIMEWA
DPRD Provinsi Bali hadiahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat, melalui pengesahannya yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi Bali, Kamis 14 Agustus 2025.         

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARDPRD Provinsi Bali hadiahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat, melalui pengesahannya yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi Bali, Kamis 14 Agustus 2025.

Pengesahan ini berlangsung pada Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35, DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Kantor Gubernur Bali.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan seluruh fraksi menyetujui raperda tersebut.

“Resmi sudah selesai, sudah ketok palu seluruh fraksi setuju ini hadiah hari jadi Provinsi Bali yang ke-67 Tahun,” ucap, Dewa Jack.

Baca juga: Pemprov Bali Beri Anugerah “Kerthi Bali Sewaka Nugraha” Kepada Pangdam IX/Udayana 

Baca juga: Bupati Adi Arnawa: Optimalkan Pengelolaan Sampah, Badung Tambah 10 Incinerator


Dewa Jack menjelaskan, sempat dilakukan penyelarasan terkait keberadaan Majelis Desa Adat (MDA) dalam rancangan awal.

Menurutnya, lembaga yang diatur dalam perda ini berdiri sendiri dan berhubungan langsung dengan Kertha Desa di masing-masing desa adat. “Di dalam Perda tidak melibatkan MDA Bali. Tidak ada tumpang tindih,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada momen HUT ke-67 ini, Gubernur Bali telah membentuk 37 tim untuk menuntaskan lima isu strategis, yang juga akan dikawal DPRD melalui pembentukan panitia khusus.

“Tadi Pak Gubernur sudah sampaikan bahwa beliau, sudah membentuk 37 tim untuk tuntaskan lima hal dan itu memang sudah dikoordinasikan juga di DPR sendiri nanti kita juga akan membentuk panitia khusus urusan penegakan dan pengawasan perda yang ada. Jadi kita akan sekuat mungkin menuntaskan semua masalah yang ada. Kita lagi diskusi akan ada semua fraksi kirim wakilnya,” jelasnya.

Perda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, atau sebulan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini rekomendasi ke Kemendagri sampai nanti ditetapkan berlakunya UU Tentang KUHP sebulan setelah itu baru ini diperlakukan,” kata Dewa Jack.

Menanggapi kekhawatiran munculnya lembaga serupa dari instansi lain, Dewa Jack memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan.

“Ini tidak tumpang tindih karena pada UU Kejaksaan diatur kemudian sekarang kan bukan Menhukam kita punya Kemenko nanti ada di dalamnya ini kolaborasi untuk bagaimana menuntaskan masalah-masalah ringan mulai dari Desa Adat sehingga tidak mencuat ke permukaan untuk membantu masyarakat memberikan didikan hukum yang sebenarnya,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Pembahasan Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat, I Made Supartha, dalam kesempatannya menyampaikan, Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa disusun untuk membentuk lembaga yang berfungsi sebagai konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan bagi Kerta Desa Adat dalam menangani perkara adat (wicara), sehingga dapat meminimalkan dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial. Lembaga ini dibentuk karena lingkup kewenangan Kerta Desa yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2019 terbatas pada urusan parahyangan, pawongan, dan palemahan, sehingga diperlukan dukungan instansi lain seperti Kejaksaan, Kemenkumham, Pengadilan, dan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban serta harmonisasi sosial di desa adat.

“Penyusunan Raperda ini mengadopsi prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan UU Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung, dan Peraturan Kejaksaan, yang menekankan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, murah, dan memulihkan hubungan sosial,” katanya.

Pembahasan Raperda dilakukan melalui serangkaian tahapan mulai dari penyampaian penjelasan Gubernur pada 6 Agustus 2025, rapat pembahasan lintas komisi DPRD, pendalaman anggota, pandangan umum fraksi, rapat konsultasi dengan Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Bali, hingga jawaban gubernur atas pandangan fraksi pada 12 Agustus 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved