Selebgram Sekaligus Komedian Puja Astawa Duduk Berhadapan dengan Hakim, Ini Ungkapannya

"Saya degdegan, takut. Ini pertama kali saya ke pengadilan. Semoga tidak pernah lagi," ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Pemilik akun instragram @haipuja ini didudukan sebagai saksi korban, lantaran counter Bahana Cell miliknya yang berada di Jalan By Pas Ngurah Rai, Nusa Dua, Benoa, Badung dibobol oleh terdakwa I Wayan Susila Adnyana (29). 

Selebgram dan Komedian Puja Astawa Duduk Berhadapan dengan Hakim, Ini Ungkapannya

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR - Komedian Bali, Kadek Puja Astawa tidak menyangka dirinya akan dihadapkan di meja hijau persidangan.

Ini adalah pengalaman pertamanya bertemu majelis hakim, Jaksa Penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pemilik akun instragram @haipuja ini didudukan sebagai saksi korban, lantaran counter Bahana Cell miliknya yang berada di Jalan By Pas Ngurah Rai, Nusa Dua, Benoa, Badung dibobol oleh terdakwa I Wayan Susila Adnyana (29).

Akibatnya Puja kehilangan beberapa handphone dan barang lainnya. Sehingga merugi sekitar Rp 4,6 juta.

"Saya degdegan, takut. Ini pertama kali saya ke pengadilan. Semoga tidak pernah lagi," ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.

Ungkapan Glenn Fredly dan Mutia Ayu di Unggahan Foto Perdana Pernikahan

Khawatir Seperti Brasilia dan Myanmar, Ridwan Kamil Kritik Desain Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan

Sebelum Video Intim Viral, Pihak Bank di Palembang: Si Perempuan Sudah Lakukan Hal Ini

Lady Driver Merasa Dilecehkan Hanya Biasa Teriak, Terduga Mengaku Kemasukan Roh Halus

Sementara dalam surat dakwaan, terdakwa asal Petang, Kutuh, Kuta, Badung ini didakwa dakwaan tunggal.

Atas perbuatannya, I Wayan Susila dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Sementara dalam surat dakwaan Jaksa Putu Windari Suli mengungkapkan, pencurian dilakukan I Wayan Susila dilakukan pada Minggu, 2 Juni 2019 pukul 01.00 Wita.

Terdakwa telah mengambil barang berupa satu buah HP merek Oppo warna hitam, satu buah HP merek Polytron warna putih, satu buah baterai HP merek Polytron, satu buah charger, dan satu buah headset.

Sebelum melakukan aksinya, pada Sabtu (1/6/2019) pukul 23.30 terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju konter Bahana Cell.

Setibanya di lokasi, terdakwa duduk di trotoar sambil melihat situasi.

Saat itu counter hp milik Puja Astawa sudah tutup.

Setelah situasi dirasa aman dan sepi, terdakwa berjalan kaki menuju belakang counter melewati semak-semak, lalu memanjat tembok pembatas.

Setelah masuk areal counter, terdakwa memanjat pohon yang berdekatan dengan dinding menuju atap counter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved