Ditanya Hakim, Komedian Puja Astawa Deg-degan Jalani Sidang di Denpasar, Begini Ungkapnya
Di persidangan, majelis hakim sempat bertanya-tanya, siapa gerangan saksi Puja Astawa ini sehingga banyak awak media serius meliput.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Di persidangan, majelis hakim sempat bertanya-tanya, siapa gerangan saksi Puja Astawa ini sehingga banyak awak media serius meliput.
Komedian Bali, Kadek Puja Astawa tidak menyangka dirinya hadir di meja persidangan.
Ini pengalaman pertamanya berhadapan dengan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/8).
Pemilik akun instragram @haipuja ini didudukkan sebagai saksi korban, lantaran counter Bahana Cell miliknya di Jalan By Pas Ngurah Rai, Nusa Dua, Benoa, Badung dibobol terdakwa I Wayan Susila Adnyana (29).
Puja kehilangan beberapa handphone (hp) dan barang lainnya hingga mengalami kerugian sekitar Rp 4,6 juta.
"Saya deg-degan, takut. Ini pertama kali saya ke pengadilan. Semoga tidak pernah lagi," ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.
Di persidangan, majelis hakim sempat bertanya-tanya, siapa gerangan saksi Puja Astawa ini sehingga banyak awak media serius meliput.
"Kok rekan-rekan media banyak yang meliput. Padahal ini kasus pencurian. Saudara ini siapa?" tanya Hakim Kony Hartanto.
"Saya jual diri," kelakar Puja Astawa. "Jual diri maksudnya," tanya kembali Hakim Kony Hartanto. "Maksudnya, saya mengintertain masyarakat. Saya komedian," jawab Puja Astawa tersenyum.
Sontak jawaban Puja Astawa membuat majelis hakim dan para jaksa yang menunggu giliran sidang tertawa.
"Oh saudara ini selebgram.
"Coba nanti saya tanya anak saya di rumah. Anak saya biasanya tahu," timpal Hakim Anggota Heriyanti.
"Iya saya komedian," jawab Puja Astawa lagi.
Dalam kesaksiannya, pria kelahiran 17 September 1974 ini mengetahui toko handphonenya dibobol berdasarkan informasi dari tetangga.
Setelah mendapat laporan itu, ia pun menuju toko dan mendapati ada kerusakan dan sejumlah barang dagangannya hilang.
"Saya melapor polisi, lalu polisi melakukan tindakan. Saya mendapat info dari tetangga. Saya kehilangan 2 unit handphone. Satu handphone merek Oppo dan satu handphone merek Polytron. Total kerugian sekitar Rp 4,5 juta," jelas pria asal Banyuasri, Singaraja ini.
Puja Astawa mengatakan, terdakwa mengambil sejumlah barang dagangannya dengan cara masuk dan menjebol plafon. "Ada kerusakan, atap seng jobol," jelasnya.
"Di toko saudara ada CCTV-nya?" tanya Hakim Ketua Kony Hartanto. "Ada CCTV cuma dimatikan oleh terdakwa. Saat saya cek CCTV, kondisinya sudah mati," jelas Puja Astawa.
Dikatakannya, pihak kepolisian tak butuh waktu lama untuk menangkap terdakwa. Saat ditangkap, didapati sejumlah barang yang diambil terdakwa.
"Barang-barang ini disembunyikan terdakwa," tutur pria yang pernah mengikuti tes masuk Akabri 1993 namun tidak lulus.
"Ini pengalaman pertama saya pak hakim. Semoga tidak pernah lagi. Serius saya deg-degan," ucap Astawa lagi. Seusai memberi kesaksian, ia pun keluar dari ruang sidang.
Setelah Puja Astawa bersaksi, sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa I Wayan Susila Adnyana. Ia mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan. "Kenapa ambil hp," tanya Hakim Kony Hartanto. "Karena kebutuhan pak," jawabnya.
"Pakai apa menjebol sehingga kamu bisa masuk," kejar Hakim Kony Hartanto. Terhadap pertanyaan itu, terdakwa menjawab panjang lebar sehingga hakim mengingatkannya.
"Kamu ini ditanya jebol pakai apa, malah jawabnya muter-muter nggak jelas," kata Hakim Kony Hartanto. "Jebol plafonnya pakai gunting. Saya masuk ambil dua hp," jawab terdakwa I Wayan Susila.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut. Dalam surat dakwaan, terdakwa asal Petang, Kutuh, Kuta, Badung ini didakwa dakwaan tunggal. Atas perbuatannya, I Wayan Susila dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Dalam surat dakwaan Jaksa Putu Windari Suli mengungkapkan, pencurian dilakukan I Wayan Susila pada Minggu, 2 Juni 2019 pukul 01.00 Wita.
Terdakwa mengambil barang berupa satu buah HP merek Oppo warna hitam, satu buah HP merek Polytron warna putih, satu buah baterai HP merek Polytron, satu buah charger, dan satu buah headset.
Sebelum beraksi, pada Sabtu (1/6/2019) pukul 23.30 terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju counter Bahana Cell.
Setiba di lokasi, terdakwa duduk di trotoar sambil melihat situasi. Saat itu counter hp milik Puja Astawa sudah tutup.
Setelah situasi dirasa aman dan sepi, terdakwa berjalan kaki menuju belakang counter melewati semak-semak lalu memanjat tembok pembatas.
"Sampai di atap terdakwa menggunting atap seng seukuran tubuh terdakwa. Setelah atap seng berlubang terdakwa menggeser plafon agar bisa masuk," kata jaksa dari Kejari Badung itu.
Di dalam counter lampu dalam keadaan mati.
Terdakwa menyalakan senter dari HP miliknya lalu mengambil barang-barang dan dimasukkan ke dalam tas selempang warna cokelat.
Selanjutnya terdakwa keluar lewat atap.
Namun, saat melompati tembok untuk keluar, terdakwa sudah ditunggui polisi dan Puja beserta saksi lain.
Hal itu membuat terdakwa lari dan bersembunyi di tembok gang.
Beberapa jam kemudian terdakwa diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti. Total kerugian yang dialami Puja Astawa Rp 4.655.000. (*)