Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pasal Santet Bakal Disahkan DPR RI? Hingga Dukun Bisa Terancam 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya

di dalam RUU tersebut terdapat salah satu pasal yang akan disahkan adalah pasal santet. Ya, pasal santet tersebut terdengar tidak lazim dalam dunia

Editor: Ady Sucipto
ist
ilustrasi Santet 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada akhir bulan September 2019 ini bakal mengesahkan sejumlah RUU KUHP- Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

Namun uniknya, di dalam RUU tersebut terdapat salah satu pasal yang akan disahkan adalah pasal santet

Ya, pasal santet tersebut terdengar tidak lazim dalam dunia hukum. Lalu seperti apakah pasal santet tersebut? lalu bagaimana dengan nasib dukun? Berikut ulasan lengkapnya. 

Pada 24 September DPR RI akan sahkah sejumlah RUU KUHP - Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Uniknya salah satu pasal yang akan disahkan ialah pasal santet

Mengingat hukum harus dibuktikan secara materil di muka publik.

Adapun pasal santet sudah digodok sejak tahun 2013 lalu.

Dikutip dari Kompas.com pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara (kemudian menjadi 3 tahun penjara).

Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293.

Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak

Kategori IV; (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."

Sulit Dibuktikan

Namun rancangan tersebut ditanggapi pesimis oleh sejumlah pakar hukum Indonesia.

Pesimistis itu lantaran sifatnya yang sulit dibuktikan secara materil di muka publik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved