Sabu-sabu Senilai Rp 15 Miliar Lolos di Ngurah Rai, Fakta Ini Diungkap Kapolresta Denpasar
"Tersangka mengaku sudah tiga kali menyeludupkan sabu sabu dengan modus sama. Yakni dengan cara memasukan sabu sabu ke dalam kantong kertas
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
Sabu-sabu Senilai Rp 15 Miliar Lolos di Ngurah Rai, Fakta Ini Diungkap Kapolresta Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan terkait pengungkapan sabu seberat 3 kilogram yang masuk ke wilayahnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dikatakannya Ruddi petugas bandara lolos dari pengawasan peredaran narkoba ini, yang dibawa Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) warga negara asing asal India.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali menyeludupkan sabu sabu dengan modus sama. Yakni dengan cara memasukan sabu sabu ke dalam kantong kertas lalu ditaruh di koper," ujar Kapolresta Denpasar.
"Kami kurang tau dengan masalah itu (bisa lolos). Namun yang mengejutkan SS yang lolos jumlahnya tidak sedikit. Ada 3 kilogram yang dibawa," lanjut Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (4/9/2019).
Didampingi AKP Mikael Hutabarat yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono dan Kasubag Humas Haji Andi Muhamad Nurul Yaqin.
Ruddi katakan lebih lanjut saat di lobi depan Polresta Denpasar, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus penyelundupan narkotika.
Yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali pada Selasa (3/9/2019) pukul 10.30 wita atau kemarin pagi.
Ditambahkannya, barang haram jenis sabu-sabu kristal itu didapat dan dibawa dari India, melalui udara lalu diambil oleh kedua tersangka yang berperan sebagai kurir untuk mengambil di Jakarta kemudian dibawa menuju Buleleng, Bali.
"Setelah dikemas di Buleleng, sabu sabu itu rencananya diedarkan ke Denpasar. Kami akan terus telusuri kasus ini. Tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," lanjutnya.
"Pengungkapan ini adalah yang terbesar dilakukan Polresta Denpasar. Saya apresiasi petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar dan masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini bisa diungkap," tambah Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Fakta mengejutkan dari pengungkapan kasus ini yakni kedua tersangka ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah Bali dengan barang bawaan sebanyak yang ditemukan tim narkotika.
Mereka sudah beraksi selama tahun 2019 ini, tak tanggung - tanggung dalam pengungkapan ini, diperkirakan barang bukti yang dibawa mencapai 10 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp 15 miliar.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat katakan mereka sudah 3 kali datang ke Bali dan sudah 7 kali ke Indonesia yakni ke Jakarta.
"Mereka mengaku telah tiga kali ke Bali menyeludupkan sabu-sabu dan 7 kali ke Indonesia yakni ke Jakarta," ujar Mikael.