AMMBAK Turun ke Jalan Tolak Pelemahan Melalui Revisi UU KPK dan Singgung Masalah Korupsi di Bali

Perwakilan AMMBAK, Made Ari Setya menyampaikan beberapa poin dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang potensi melemahkan eksistensi KPK.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/WEMA SATYA DINATA
Gelar Aksi-Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Anti Korupsi (AMMBAK) menggelar aksi terkait upaya pelemahan KPK di Kantor DPRD Bali, Kamis (12/9/2019). 

AMMBAK Turun ke Jalan Tolak Pelemahan Melalui Revisi UU KPK dan Singgung Masalah Korupsi di Bali

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Anti Korupsi (AMMBAK) turun ke jalan dan menggelar aksi di Kantor DPRD Bali, Kamis (12/9/2019).

AMMBAK menilihat permasalahan upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia seperti rencana revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Perwakilan AMMBAK, Made Ari Setya menyampaikan beberapa poin dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang potensi melemahkan eksistensi KPK.

Di antaranya, pertama pembentukan Dewan Pengawas.

“Dewan Pengawas ini maksudnya menjadi representasi Pemerintah dan DPR untuk ikut campur dalam segala aktivitas yang dilakukan KPK,” kata Ari Setya disela-sela aksi.

Kedua, kewenangan penerbitan Surat Perintah dan Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Ini Penjelasan KPK Tentang Foto Irjen Firli Gendong Anak TGB

VIDEO! Ranjang Besi dan Lemari Kayu Seakan Jadi Saksi Bisu Kehidupan Masa Kecil BJ Habibie

Pengakuan Penggali Makam Mendiang BJ Habibie yang Hanya 3 Jam Selesai Penggalian

Padahal dalam pasal 40 UU KPK mengatur bahwa KPK tidak diperkenankan mengeluarkan SP3 dalam suatu perkara korupsi.

Ketiga, dalam melaksanakan tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejagung.

Keempat, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.

Kelima, KPK tidak lagi lembaga negara independen.

Kelima, KPK dibatasi waktu satu tahun untuk menangani sebuah perkara.

Ketujuh, KPK tidak bisa lagi mengangkat Pendidikan atau penyelidik independen.

Kedelapan, KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Dan Kesembilan, syarat menjadi pimpinan KPK minimal harus berusia 50 tahun.

“Jadi itu menurut kami yang menjadi poin-poin yang ada dalam draft revisi UU KPK berniat atau bermaksud untuk melemahkan KPK,” terangnya.

Dalam draft revisi UU KPK dominan isinya adalah upaya pelemahan KPK, termasuk mengenai independensi KPK dan pembentukan Badan Pengawas.

“Kita tidak mau KPK malah semakin dihancurkan, kemarin soal capim yang belum kelar dan sekarang regulasi yang semakin melemahkan,” imbuhnya.

Maka dari itu, dalam aksi AMMBAK menyampaikan 5 poin tuntutan kepada Pemerintah Pusat melalui wakil rakyat di DPRD Bali.

Kelima poin tersebut antara lain, pertama menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK.

Kedua, menolak revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 karena dapat melemahkan KPK.

Ketiga, menuntut penjelasan dan pertimbangan panitia seleksi dalam penegerucutan 10 nama Calon Pimpinan (Capim) KPK.

Keempat, menuntut transparansi dari hasil fit and proper test mengenai pemilihan Capim KPK yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI.

Dan kelima, mengajak akademisi dan masyarakat Bali untuk lebih kritis dalam menanggapi upaya pelemahan KPK serta sigap terhadap permasalahan korupsi di Bali.

Aspirasi yang disampaikan ratusan orang elemen masyarakat Bali tersebut diterima langsung oleh Wakil Sementara DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, beserta anggota yakni I Made Rai Warsa, Nyoman Adnyana, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, Tjok Gde Asmara Putra Sukawati, Jero Rai Yusa, dan Gede Komang Kresna Budi.

Atas tuntutan tersebut Sugawa Korry menyampaikan beberapa pernyataan yaitu, pertama, sepakat korupsi harus diberantas di Indonesia.

Kedua, sepakat pelemahan terhadap KPK harus tidak terjadi di bumi nusantara.

Dan Ketiga, terhadap rencana revisi undang-undang KPK, pihaknya sepakat menolak apabila dilaksanakan dalam rangka untuk melemahkan KPK.

“Kita setuju dengan aspirasi masyarakat bahwa pemberantasan korupsi harus ditegakkan, kemudian pelemahan KPK harus dihindari,” tegasnya.

Selanjutnya, pihak DPRD Bali akan mengirim surat resmi kepada Presiden dan DPR RI pada Senin depan.

Selain itu, ia meminta kepada semua pihak untuk ikut bersama-sama mengawasi revisi UU KPk ,agar jangan terjadi pelemahan terhadap KPK.

“Apa yang menjadi tuntutan saudara akan kami sampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini di Jakarta,” ujar politisi Golkar ini.

Aksi dimulai pukul 14.00 Wita dan berakhir pukul 15.30 Wita, berlangsung dengan tertib dan damai. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved