Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Cerita ZA Pelajar SMA Bunuh Begal Setelah Mendengar Pelaku Ingin Perkosa Pacarnya

Misnan memaksa ZA dan pacarnya menyerahkan motor dan barang berharga mereka. Adu mulut terjadi di antara mereka. Misnan kemudian melontarkan niat ingi

Tayang:
Editor: Rizki Laelani
dok polres malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 

Cerita ZA Pelajar SMA Bunuh Begal Setelah Mendengar Pelaku Ingin Perkosa Pacarnya

Misnan memaksa ZA dan pacarnya menyerahkan motor dan barang berharga mereka. Adu mulut terjadi di antara mereka. Misnan kemudian melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

TRIBUN-BALI.COM - Pelajar 17 tahun berinisial ZA tak mungkin bisa melupakan kejadian Minggu (8/9/2019) malam.

Malam itu, ZA bersama kekasihnya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Di saat bersamaan, Misnan bersama tiga temannya yang juga mengendarai motor menghadang ZA dan kekasihnya. Mereka membegal ZA.

Misnan memaksa ZA dan pacarnya menyerahkan motor dan barang berharga mereka.

Adu mulut terjadi di antara mereka. Misnan kemudian melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

ZA yang emosi tidak terima dengan ucapan tersebut dan mengambil pisau yang ada di jok motornya.

Kepada polisi, ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau tersebut.

Saat perkelahian berlangsung, ZA menusuk dada Misnan.

Setelah itu rekan-rekan Misnan melarikan diri dan ZA pulang ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan ZA serta menangkap dua orang yang menemani Misnan melakukan pembegalan.

Sementara satu orang dinyatakan buron Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).

Ada Peran Mahfud MD dan Jokowi Dibalik Kasus Irfan Sang Penakluk Begal, di Kasus ZA?

Beda Nasib, Sama-sama Bunuh Begal, Remaja Malang & Bekasi: ZA Tersangka, Irfan Dapat Penghargaan

Pencuri di Ubud Sewa Wanita Panggilan, Pelaku: Biasa Pak Laki-laki, Sontak Polisi Membentak

Warung Kopi dan Rok Mini Istri Awal Pembunuhan Wahyono Pada Ayah Mertuanya

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Meski menjadi tersangka, ZA (17) tidak ditahan. Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Yade Setiawan

Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya. Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa. “Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved