Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Fakta Integritas Bagi Penerima Santunan Lansia di Badung, Yuniarta: Mengantisipasi Penerima Ganda

Para lanjut usia (lansia) di Kabupaten Badung diberikan bantuan santunan lansia dengan nominal Rp 1 juta per bulan

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Istimewa/Ni Putu Asteria Yuniarti
(Foto tidak terkait berita) Ni Putu Asteria Yuniarti, founder Pro Bali Ambassador dalam kegiatan sosial membantu memberikan bahan pokok kepada lansia, belum lama ini. Fakta Integritas Bagi Penerima Santunan Lansia di Badung, Yuniarta: Mengantisipasi Penerima Ganda 

Fakta Integritas Bagi Penerima Santunan Lansia di Badung, Yuniarta: Mengantisipasi Penerima Ganda

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Para lanjut usia (lansia) di Kabupaten Badung diberikan bantuan santunan lansia dengan nominal Rp 1 juta per bulan yang diberikan selama tiga bulan sekali.

Namun belakangan ini beredar kabar bahwa penerima santunan mendadak harus membuat fakta integritas, yang salah satu isinya untuk tidak menuntut uang itu jika keuangan daerah tidak memungkinkan.

Ada pun poin yang tertuang dalam fakta integritas yang dibuat oleh penerima tersebut yakni, pertama bersedia menggunakan bantuan yang diberikan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya perawatan kesehatan.

Poin kedua berisikan, apabila di kemudian hari kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan, penerima lansia tidak akan menuntut bantuan selanjutnya.

Ketiga, apabila di kemudian hari ada penyalahgunaan bantuan maka, penerima lansia bersedia diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabag Humas Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta saat dikonfirmasi Kamis (12/9/2019) membantah bahwa penandatanganan fakta integritas penerima lansia baru dilakukan di pertengahan tahun 2019.

Menurutnya, dari awal bergulirnya program tersebut, penerima santunan telah membuat fakta integritas untuk bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

"Dari awal memang penerima santunan lansia menandatangani fakta integritas. Awal Januari 2019 mereka sudah menandatangani itu (fakta integritas)," jelasnya.

Juru bicara Bupati Giri Prasta itu mengatakan, adanya fakta integritas bertujuan mengantisipasi penerima santunan lansia ganda.

Misalnya, ada pemangku (orang suci) yang berumur 72 tahun dan sudah mendapat santunan.

Namun untuk santunan lansia mereka juga dapat, sehingga ini termasuk dua kali lipat menerima santunan.

“Ya membikin fakta integritas ini untuk mengantisipasi penerima santunan double,” jelas mantan Camat Abiansemal itu.

Kata dia, pada triwulan I dan II, para lansia telah menerima santunan lansia tersebut melalui rekening mereka masing-masing.

Bahkan dana itu pun menurutnya sudah cair ke masing-masing penerima.

“Triwulan I dan II, lansia sudah menerima santunan, ” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, I Ketut Gede Suyasa juga membenarkan pencairan santunan lansia triwulan I dan II periode Januari- Juni 2019.

Ia mengatakan bahwa pencairan dilakukan per tiga bulan.

"Ya, sudah dicairkan. Yang dibayarkan totalnya mencapai Rp 47 miliar untuk dua triwulan ini,"ungkapnya.

Selama pencairan, pertiga bulan, masing-masing penerima mendapatkan dana sebesar Rp 3 juta.

"Karena dicairkan tiga bulan sekali. Jadi mereka dapat Rp 3 Juta," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Sosial Badung menggelontorkan anggaran puluhan miliar untuk memberikan santunan khusus kepada warga Badung yang telah lanjut usia (lansia).

Jumlah penerima santunan pada tahun 2019 bertambah.

Karena warga yang telah memasuki usia lanjut bertambah signifikan.

Jika pada tahun 2018, penerima santunan lansia kurang lebih 13 ribu orang, sekarang menjadi 16 ribu orang.

Artinya ada tambahan lagi tiga ribuan orang.

Santunan lansia ini diperuntukkan bagi lanjut usia yakni tidak potensial paling rendah 72 (tujuh puluh dua) tahun, umur 60 (enam puluh) tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden), bukan lanjut usia yang sedang menerima pensiun/santunan dari pemerintah/lembaga sosial, bukan lanjut usia yang menjadi binaan dan tanggungjawab Panti Sosial Tresna Werdha/Panti Sosial.

Bantuan diberikan kepada lanjut usia berupa bantuan uang sebesar Rp 1 juta/orang/bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, lanjut usia berstatus suami istri yang tidak potensial, maka keduanya berkesempatan memperoleh Bantuan Perlindungan Sosial Lanjut Usia.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved